BPRI Madura Bongkar Dugaan Peran Sentral Ketua Paguyuban Sumenep di Peredaran Rokok Ilegal Merek Es Mild

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Sumenep – Meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, kembali memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Kali ini sorotan datang dari Badan Pemberantasan Rokok Ilegal (BPRI) Madura yang menilai lemahnya penegakan hukum berpotensi memperparah kerugian negara sekaligus merusak iklim usaha industri rokok legal.
Aktivis BPRI Madura, Mozayyin, menegaskan bahwa maraknya rokok tanpa pita cukai merek Es Mild yang beredar bebas di pasaran menjadi bukti nyata bahwa pengawasan belum berjalan maksimal. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan, rokok ilegal tersebut diduga berkaitan H. Syafwan Wahyudi Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep sekaligus pemilik perusahaan rokok PR DRT The Big Family.
Menurut Mozayyin, jika benar dugaan tersebut terbukti, maka hal itu sangat memprihatinkan. Pasalnya, figur yang seharusnya menjadi panutan bagi pelaku usaha rokok justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
“Kalau benar seorang ketua paguyuban justru diduga terlibat peredaran rokok ilegal, ini jelas kontradiktif. Seharusnya paguyuban menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi, bukan malah menimbulkan polemik,” ujar Mozayyin.
Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri rokok resmi yang selama ini patuh terhadap aturan harus menanggung beban biaya produksi dan cukai, sementara produk ilegal dapat beredar dengan harga lebih murah karena tidak membayar kewajiban negara.
Mozayyin juga menyoroti dampak jangka panjang dari pembiaran praktik tersebut. Jika tidak segera ditindak tegas, dikhawatirkan akan muncul efek domino yang membuat pelaku usaha lain tergoda mengikuti cara serupa demi mempertahankan daya saing harga di pasaran.
“Ketika penegakan hukum terkesan lemah, maka pelanggaran akan semakin berani terjadi. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk rokok yang beredar wajib dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
BPRI Madura pun mendesak aparat Bea Cukai untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari penelusuran distribusi hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Mozayyin memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami meminta aparat tidak tebang pilih. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami siap turun bersama masyarakat untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Madura tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

