BPPKAD Papua Barat Daya Imbau Warga Segera Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

Jurnalis: Afi Ibrahim
Kabar Baru, Sorong – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala BPPKAD Papua Barat Daya Dr. Halasson Fransisco Sinurat, S.STP., M.Si, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan yang hanya berlaku sampai tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Halasson saat dikonfirmasi kabarbaru.co, Kamis (23/10/2025).
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Jangan sampai menunggu lewat tanggal 31 Oktober. Program ini kesempatan langka untuk membayar pajak tanpa beban denda. Mari kita manfaatkan bersama demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Program pembebasan denda pajak ini merupakan hasil kerja sama antara BPPKAD Papua Barat Daya, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Papua Barat Daya melalui sistem pelayanan terpadu di kantor Samsat.
Halasson berharap masyarakat dapat berperan aktif mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Jadi, manfaatnya untuk kita semua,” tutupnya.