BPK Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran, Fredy Legi Laporkan PDAM Wanua Wenang

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Manado–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan Perumda PDAM Wanua Wenang periode 2023–2025 mengungkap sejumlah temuan yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah, mengangkat polemik baru seputar tata kelola BUMD milik Pemerintah Kota Manado.
Fredy Legi, eks karyawan PDAM yang juga menjadi pelapor, menyatakan bahwa hasil audit tersebut memperkuat dugaan yang telah ia sampaikan sebelumnya kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, LHP BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran, belanja tidak sesuai aturan, hingga dugaan pertanggungjawaban yang tidak benar dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Fredy mengungkapkan telah menyerahkan dokumen LHP sebagai pelengkap laporan yang diajukan pada 15 dan 30 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Manado serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pengaduan juga telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI pada 21 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganannya.
Fredy mengungkapkan dalam dokumen audit tercatat berbagai temuan, antara lain kelebihan pembayaran penghasilan Dewan Pengawas senilai ratusan juta rupiah, pengadaan pakaian dinas tanpa bukti yang memadai, serta pembayaran biaya kesehatan Direktur Utama beserta keluarga yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Fredy mengatakan audit juga mengungkap sejumlah pengeluaran yang diduga tidak terkait dengan operasional, seperti pembelian kebutuhan pribadi, insentif kinerja dan biaya representasi yang tidak berdasarkan keputusan kepala daerah, serta biaya representasi tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari Rp1,2 miliar. Dari hasil uji petik, total potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Kata Fredy, salah satu sorotan adalah sewa kendaraan operasional yang diduga merupakan milik pribadi Direktur Utama. Nilai pembayaran sewa, pajak, dan pemeliharaan yang tidak sesuai ketentuan diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Selain itu, kata Fredy, ditemukan juga pembayaran PPh 21 yang ditanggung perusahaan, kelebihan biaya perjalanan dinas, pemborosan bahan bakar minyak, pengeluaran kas non-operasional tanpa bukti, serta belanja jasa bantuan hukum lebih dari Rp1,5 miliar padahal PDAM telah memiliki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kata Fredy, di sektor pengadaan, BPK menemukan indikasi mark-up pada pembelian kaporit selama tiga tahun berturut-turut dan pekerjaan rehabilitasi kantor secara swakelola yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai hampir Rp3 miliar. Pengeluaran bantuan sosial atau CSR periode 2023–2025 juga menjadi perhatian karena tidak dilengkapi bukti memadai.
Lebih lanjut Fredy mengatakan tak hanya aspek keuangan, audit juga menyoroti tata kelola perusahaan. Pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Struktur manajerial juga dipertanyakan karena sejumlah jabatan strategis tidak melalui seleksi yang objektif.
“Sebagai BUMD, PDAM Wanua Wenang berada di bawah pengawasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Wali Kota Manado,” ujar Fredy.
Fredy Legi mendesak Wali Kota Andrei Angouw untuk merespons serius hasil audit dan memastikan langkah evaluasi serta pembenahan dilakukan secara transparan. Ia juga meminta APH segera memberikan kepastian terkait laporan yang telah diajukan, demi menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan.
Fredy meminta Wali Kota untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebagai pemimpin yang mengawasi tetapi juga harus bertanggung jawab penuh karena tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang telah terbongkar ini.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

