Bos Kosmetik di Riau Ditahan atas Dugaan Penipuan Rp6,8 M, Raffi Ahmad Terseret

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan seorang pengusaha kosmetik di Pekanbaru, NS (38), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp6,8 miliar.
Penahanan terhadap NS dilakukan sejak Senin malam (14/7/2025), menyusul penetapannya sebagai tersangka bersama dua rekan bisnisnya, SVK dan GE, dalam gelar perkara 16 Juni 2025.
Kombes Pol. Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Tadi malam dilakukan upaya paksa terhadap seseorang bernama NS,” jelas Asep, dikutip dari laman cakaplah.com Rabu (16/7).
Asep mengungkapkan bahwa meskipun ketiga tersangka dipanggil untuk pemeriksaan pada hari yang sama, hanya NS yang memenuhi panggilan penyidik.
“Dua lainnya, SVK dan GE, telah dua kali mangkir dari panggilan resmi. Kami akan segera melakukan upaya paksa untuk menghadapkan mereka,” tegas Asep.
Modus Investasi Franchise Menjanjikan
Kasus ini berawal dari kerja sama penjualan produk kecantikan dengan sistem franchise yang baru pertama kali dibuka di Kota Pekanbaru. Korban, yang merupakan rekan bisnis tersangka, menyalurkan dana investasi mencapai Rp6,8 miliar.
Para tersangka diduga kuat membujuk korban untuk berinvestasi pada perusahaan kosmetik PT Scoo Beauty Inspira dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 60 persen.
“Jadi korban menyalurkan sejumlah uang, kemudian sampai dengan proses waktu yang ditentukan, sampai dilaporkan, bahwa tidak pernah ada kesepakatan sesuai dengan apa yang disampaikan,” jelas Asep
Nama RANS Entertainment Terseret
Kompleksitas kasus bertambah dengan terseretnya nama RANS Entertainment. Para tersangka diduga menggunakan nama perusahaan hiburan ternama tersebut untuk meyakinkan korban seolah memiliki koneksi dengan selebritas pemiliknya, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Menanggapi hal ini, Asep menyatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan bukti terkait.
“Dari hasil penyelidikan-penyidikan, disampaikan brand ambassador-nya demikian (Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, red). Namun setelah kita dalami, sementara belum ada hubungan demikian. Jadi komunikasi awalnya, demikian,” terang Asep.
Konsep Franchise Dipertanyakan
Asep juga menyoroti kejanggalan dalam konsep franchise yang ditawarkan.
“Ini adalah franchise. Seharusnya franchise kan sudah buka dan buka cabang di mana-mana, namun ini baru pertama. Baru pertama buka di Pekanbaru,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
Polda Riau memberikan peringatan keras kepada SVK dan GE untuk segera kooperatif memenuhi panggilan penyidik, atau akan dihadapkan dengan surat perintah penjemputan paksa.
Proses hukum terhadap NS dan upaya pencarian dua tersangka lainnya terus dilakukan secara intensif.