Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp1,8 Triliun, Tonny Permana Resmi Masuk DPO Polda Metro Jaya

DPO

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Tonny Permana sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik menetapkan Tonny sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 triliun.

Penyidik memanggil Tonny pertama kali pada 8 Juni 2023, tetapi ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Setelah itu, penyidik mengirim surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada 20 Juni 2023, namun Tonny kembali mengabaikan panggilan tersebut. Karena dua kali tidak hadir, penyidik menetapkan Tonny sebagai DPO melalui surat bernomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus. Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tandatangani pada 26 Juni 2023.

Jasa Penerbitan Buku

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar mengawasi pergerakan Tonny, meminta keterangannya, menangkapnya, dan menyerahkannya kepada Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus di Jakarta. Langkah tersebut menunjukkan komitmen tegas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan nilai kerugian besar di sektor pertanahan.

Selanjutnya, Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengecam sikap Tonny yang tidak kooperatif terhadap proses hukum. Menurutnya, sebagai warga negara, setiap individu wajib menghormati hukum dan memenuhi panggilan penyidik. “Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya datang dan memberikan pembuktian, bukan justru bersembunyi,” tegas Krisna kepada wartawan.

Awal Kasus dari Laporan Warga Karawang

Kasus ini bermula dari laporan Muckhsin, warga asal Karawang, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban mafia tanah atas lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

Setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak. Penyidik menetapkan Tonny sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang mereka keluarkan pada 23 Mei 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai kasus ini sebagai salah satu perkara pertanahan terbesar yang pernah di tangani, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Melalui langkah tegas dalam memburu Tonny Permana. Kepolisian berupaya membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan banyak pihak dan mengacaukan kepastian hukum di sektor properti nasional. Masyarakat kini menunggu bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini sulit tersentuh.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store