Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

LBH Petanesia Kawal Kasus Seorang Ibu yang Terjebak Rentenir di Tanjung Priok

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kronologis bermula ketika seorang ibu korban penagihan hutang bernama Ina Novita memiliki hutang sebesar 500 ribu rupiah, pada tanggal 18 Januari 2024 datang seseorang penagih hutang (retenir) untuk menagih.

Namun cara yang dilakukan sangat kasar dengan cara mencaci, menendang pintu dan mendorong pintu sehingga Ibu Ina yang ada dibelakang pintu tersungkur.

Jasa Penerbitan Buku

Dari sini timbul perkelelahian antara Ibu Ina sama Oknum Penagih Hutang karena Ibu Ina Bersama Cucunya untuk melindunginya.

Langsung di tempat kejadian itu penagih hutang langsung telpon sesseorang yang masih kerabatnya di Polsek Dan beberapa waktu kemudian datang tiga orang oknum aparat yang diduga masih kerabat terdekat yang mengajak mediasi ke Polsek.

Sampai di sana langsung ditahan tanpa surat penangkapan dan penahan dan tanpa laporan polisi juga, Ibu itu udah ditahan 30 hari lamanya.

Merasa kasus ini janggal akhirnya pihak korban meminta kepada LBH Petanesi DKI Jakarta untuk mengawal kasus ini, Mengingat korban tidak begitu bersalah, karena dianggap yang memprovokasi percecokan terlebih dahulu.

Adalah Pelapor, Keanehan semakin terjadi ketika pelapor tidak mengalami luka sama sekali pada tubuhnya.

Abdul Hakim, S.H, M.H Pengacara LBH Petanesia meminta ketegasan dari Polsek Priok untuk profesional terhadap kinerjanya sehingga kedua pihak tidak ada yang dirugikan, LBH Petanesia akan mengawal kasus yang jangal tersebut dengan tuntas. Apalagi Korban sudah ditahan 30 hari.

“organisasi Besutan Habib Muhammad Lutfi Bin Yahya Maulana akan terus memperjuangkan hak orang kecil sehinga orang kecil dapat keadilan. Agar tidak timbul ungkapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” Ungkap Hakim.

“maka kami datang ke Polsek hari ini Senin, 19 Februari 2024 bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenarannya berita tersebut dan mengawal kasus tersebut sehingga dapat keadilan apalagi ibu seorang janda yang punya tiga anak” ungkap Abdul Hakim.

M. Dzikr Amir S.H, Wakil Ketua LBH Petenasi DKI Jakarta menambahkan Pasal 351 diterapkan pada korban juga tidak masuk karena Pasal 351 penganiayan berat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store