BNI Pamekasan Luruskan Polemik KPR Bukit Damai Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Madura – BNI Cabang Pamekasan memberikan klarifikasi terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BNI Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang publik mengenai status pengajuan pembiayaan tersebut.
Wahyudi menegaskan bahwa proses pengajuan KPR dimaksud masih berada pada tahap pra-skrining awal, yakni pengumpulan dan klarifikasi dokumen, dan belum memasuki tahap analisa kredit maupun pengambilan keputusan.
“Perlu kami luruskan bahwa proses pengajuan KPR yang diberitakan itu masih tahap pra-skrining awal. Belum masuk ke analisa kredit ataupun keputusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pra-skrining merupakan tahapan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data calon nasabah sebelum proses pembiayaan dilanjutkan.
“Masih terdapat beberapa aspek yang perlu kejelasan dan pemenuhan persyaratan, seperti kesesuaian sumber penghasilan, struktur pembiayaan, serta kelayakan kredit sesuai ketentuan perbankan,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan kredit. Seluruh tahapan yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Tidak ada penolakan sepihak. Ini murni prosedur verifikasi awal,” tegasnya.
BNI Pamekasan juga membuka ruang komunikasi dan pendampingan lanjutan kepada calon nasabah maupun pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku di kantor cabang.
Menanggapi klarifikasi tersebut, pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menyambut baik penjelasan resmi dari BNI yang dinilainya memberikan kejelasan posisi proses pengajuan KPR.
“Yang kami butuhkan sejak awal adalah kejelasan posisi proses, bukan soal disetujui atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan pra-skrining merupakan hal lazim dalam dunia perbankan. Namun, minimnya penjelasan di awal berpotensi menimbulkan persepsi keliru ketika proses lanjutan seperti appraisal telah dilakukan.
“Kalau sudah appraisal, orang awam mengira prosesnya sudah pasti. Padahal masih bisa berhenti. Ini yang perlu disampaikan sejak awal,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

