Bantuan Insentif Guru PAI Sudah Cair, Berikut Cara Mencairkannya

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA– Kini Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Bantuan ini diberikan kepada Guru PAI yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total anggaran insentif sebesar RP66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non PNS untuk seluruh Indonesia.
Untuk insentif Guru PAI Bukan PNS ini akan sekolah berikan kepada GPAI. Hal ini agar penerimanya adalah yang memang berhak menerimanya.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah menjelaskan, untuk penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima. Agar bisa memudahkan serta mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” jelas Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021) kemarin.
Ia mengatakan, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan nama bagi penerima insentif Guru PAI bukan PNS dari hasil verifikasi serta validasi Kemenag dengan terus memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang sudah tetap dalam petunjuk teknis. Ini sekaligus melengkapi data yang memang penerima butuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” katanya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI, Rizky FA mengungkapkan, peserta yang berhak menerima dan sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif bisa melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA melalui akun masing-masing.
Ia menerangkan, untuk pengambilan sendiri bisa langsung ke outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat bagi seluruh Provinsi, kecuali Aceh.
“Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat bisa langsung ke outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” terangnya.
Cara Pengambilan Dana
Adapun cara untuk mengambil dana insentif tersebut, wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ada tandatangan yang berada pada atas maretai 10.000,-,
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan. Yakni: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Akan tetapi dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu untuk aktivasi oleh penerima bantuan.