Bahtra Alokasikan Dana Dugaan Korupsi CSR BI- OJK ke Yayasan Fiktif

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Sultra – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantik respons dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI), Midul Makati.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media ini, Midul Makati menduga dana Corporate Social Responsibilty (CSR) yang bersumber dari BI-OJK digunakan tidak untuk kepentingan sosial, melainkan kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, termaksud Bahtra Banong.
Berdasarkan informasi yang ia himpun dari berbagai sumber, Bahtra Banong yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga terlibat dalam kasus ini, diduga menggunakan yayasan fiktif di Kolaka Timur (Koltim) bernama Merennu Cerdas Sultra.
Yayasan ini diketahui, diduga untuk menampung bantuan dari Bahtra Banong bekerjasama dengan BI-OJK untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, dan Direktur Yayasan ini salah satu anggota DPRD yang baru saja terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) Koltim 2024.
Namun, alih-alih untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, justru diduga bantuan CSR BI-OJK digunakan untuk mendukung kepentingan politik Bahtra Banong di Pileg 2024 dengan mengatasnamakan bantuan pribadi.
“Kami duga anggota Komisi XI tersebut (Bahtra Banong) menggunakan yayasan fiktif bernama “Marennu Cerdas Sultra” yang Direkturnya adalah salah satu anggota DPRD di Kabupaten Koltim,” ucap dia, Rabu (13/08/2025).
Ia menduga, semua anggota Komisi XI DPR RI yang diduga terlibat termaksud Bahtra Banong, menggunakan modus yang sama, guna memuluskan praktek korupsi mereka.
Untuk itu, ia meminta KPK RI untuk terus melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI-OJK, dan periksa semua pihak yang diduga terlibat, termaksud Bahtra Banong.
“Pak Prabowo Subianto di berbagai kesempatan beliau menyampaikan akan membasmi para koruptor sampai ke akar-akarnya, meskipun itu Kader Gerinda yang kebetulan pak presiden sebagai ketua umumnya,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI-OJK yang telah merugikan negara puluhan miliar.
PP GPI berharap KPK RI dapat mengusut tuntas kasus ini dan memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR RI yang terlibat. Tujuan utama adalah untuk memastikan transparansi keadilan dalam pengelolaan dana publik serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Kami akan terus mengawal, membantu KPK RI untuk mengungkap semua yang terlibat sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan terkait peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Midul Makati.
Sementara itu hingga saat ini, Bahtra Banong yang dihubungi awak media ini baik melalui telepon maupun pesan whatsapp belum merespons ihwal dugaan keterlibatannya dan penggunaan yayasan fiktif.