Badko HMI Sulselbar Himbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Level 3
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, MAKASSAR – Belum lama ini Pemerintah telah menetapkan Makassar sebagai Wilayah PPKM Level 3 dengan maraknya kasus Covid -19 Varian Omicron.
Bukan tidak mungkin dengan terbukanya tempat umum akan menimbulkan kluster baru.
Badko HMI Sulselbar berharap semua elemen masyarakat harus paham dan saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai Covid-19 demi keselamatan kita bersama lepas dari musibah ini.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 07 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Makassar juga melayangkan Surat Edaran Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 sebagai Bentuk keseriusan Pemerintah dalam Memutus Rantai Covid 19.
Karena hal tersebut, Muh. Waliyuddin selaku Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulselbar sangat antusias untuk Menebarkan benih kesadaran yang maksimal bagi oknum yang tidak serius dalam membantu pemerintah demi menegakkan surat edaran tersebut.
“Walikota telah melayangkan surat edaran sebagai bentuk pengejawantahan dari aturan PPKM Level 3 tersebut, maka dari itu semua elemen harus membantu menebarkan kesadaran bukan cuma Pemerintah saja namun mahasiswa pun Harus turut andil,” ungkap Waliyuddin.
Pihaknya mengaku akan menyegel cafe hingga tempat hiburan malam yang tidak patuhi surat edaran terkait PPKM Level 3, dengan menelisik point G pada surat edaran walikota Makassar menghimbau rumah makan, restoran, cafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall untuk tetap membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
“Jika tidak mematuhi maka kami akan segel tempatnya karena ini demi memutus mata rantai Virus COVID 19 yang semakin meningkat, kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar berada ada dalam kawasan PPKM Level 3,” Pungkasnya.