Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Asrama VOC di Gresik Dibongkar, Mahasiswa Desak Penyelidikan

kabarbaru.co

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik — Bangunan bersejarah yang dikenal sebagai Asrama VOC di Kabupaten Gresik diduga dibongkar oleh PT Pos Indonesia tanpa kejelasan izin. Pembongkaran ini memicu kekhawatiran publik karena bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan resmi.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan peninggalan kolonial Belanda itu telah rata dengan tanah tanpa menyisakan struktur apa pun. Selama ini, Asrama VOC dikenal sebagai representasi sejarah perdagangan dan administrasi VOC di wilayah Gresik.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi sebelum pembongkaran dilakukan. “kami kaget tiba-tiba bangunan asrama dibongkar, padahal setahu kami ini bangunan lama yang punya nilai sejarah dan sudah punya SK tentang penetapan cagar budaya,” ujar salah satu warga setempat.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 ayat (1) menyebutkan, “setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian,” sementara Pasal 67 menegaskan bahwa pemindahan atau pembongkaran cagar budaya hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.

Lebih lanjut, Pasal 81 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya, yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar. Dalam kasus ini, PT Pos Indonesia disebut hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui pesan WhatsApp tanpa perizinan yang jelas.

Merespons pembongkaran tersebut, mahasiswa pencinta sejarah Gresik mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh dan transparan. “Asrama VOC bukan sekedar bangunan tua, akan tetapi bagian dari identitas sejarah yang ada di kabupaten Gresik, jika benar pembongkran tersebut tanpa adanya izin dan kajian, ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap pelestarian cagar budaya,” ujar salah satu mahasiswa pencinta sejarah Gresik.

Ia menegaskan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak boleh tinggal diam. “Kami berharap agar segera dilakukan penyelidikan terbuka, status hukum harus dijelaskan ke publik, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan tegas,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut maupun ke mana material bangunan dibawa. Publik berharap adanya klarifikasi serta langkah konkret pemerintah untuk mencegah hilangnya bangunan bersejarah lainnya di Kabupaten Gresik.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store