Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Fahrul: 15 Tahun Inkrah Putusan Pengadilan, 4 Nama Terdakwa ASN Tipikor Masih Terima Gaji Hingga 2022

Aktivis Gorontalo Fahrul Wahidji .

Jurnalis:

KABAR BARU, GORONTALO –Aktivis Fahrul Wahidji, pimpinan Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo, setelah kemarin ia meluruskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bagian pengembangan Dinas BPKSDM Bone Bolango dan mantan Bupati Bone Bolango. Fahrul menambahkan update terbaru terkait temuan LHP yang ada padanya, ia mengatakan ini segera akan saya laporkan ke Polres Bone Bolango karena jelas-jelas ada kerugian negara yang bisa jadi tembus miliaran rupiah.

Ia menjelaskan bahwa pada 4 orang yang menurut LHP tahun 2022-2023 masih menerima gaji hampir 90 juta rupiah padahal jelas-jelas sudah ada putusan inkrah pengadilan. Diantaranya inisial AD dari Bappeda, JTS dari Dinas Perikanan, EI dari Kantor Camat Suwawa, dan SU dari Dinas Perikanan.

Tisu Murah

Fahrul memberikan update terbaru terkait 4 nama yang berinisial AD, ia ditahan pada tanggal 26 Maret 2010, putusan inkrah pengadilan tanggal 23 November 2011. Sementara JTS ditahan pada 2018 dan putusan inkrahnya pada 18 November 2019. Sementara EI dan SU ditahan pada 2021 dan inkrah putusan pengadilan pada 2023.

“Ini sangat berbahaya dan bayangkan kalau dari 2010 hingga 2023 ada berapa banyak uang kas daerah Bone Bolango yang dibayar untuk gaji mereka selama ini hampir 14 tahun ini dan mereka diberhentikan serentak pada tanggal 23 November 2022 dan terakhir menerima gaji pada bulan Mei 2022, terlebih pada AD yang telah lama inkrah putusan pengadilannya pada tahun 2011,” tuturnya,Jum,at (26/9/2025).

Fahrul pun menambahkan bahwa laporan telah dikaji dan Aliansi Front Pemberantas Korupsi siap untuk melaporkan. Sekalipun aturan ini baru diundangkan pada tahun 2014, yakni UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 17 tahun 2020 jo PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Yang jelas-jelas ada pasal menyebutkan setiap pejabat yang terkena sanksi hukum harus PTDH ketika telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Maka kami minta kepolisian harus bertindak cepat terkait perkara ini.

Bukti telah lengkap, tinggal kami minta kepolisian untuk bergerak cepat menghitung kerugian negara sejak UU No. 5 tahun 2014 diundangkan. Dan siapa saja, baik itu bupati tahun itu hingga periode 2022, harus diperiksa. Dan khusus untuk Kabid Pengembangan BPKSDM, karena kelalaiannya akan ada potensi perbuatan melawan hukum.

Jasa Penerbitan Buku

Tidak hanya itu, kami minta seluruh jajaran yang terlibat segera diperiksa, baik Bupati Bone Bolango 2014-2022, Sekda hingga dinas terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini pun sangat jelas bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan 3, yakni perbuatan melawan hukum menguntungkan orang lain. Apalagi yang diuntungkan adalah orang yang didakwa kasus korupsi.


Untuk Keberimbangan Berita Apabila ada Pihak yang Merasa disebut dalam berita dan ingin menggunakan hak jawabnya hubungi kami di 082119487706(wa)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store