Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

AKBP Basuki Akhirnya Ngaku Kumpul Kebo dan Selingkuh Dengan Dosen Untag

Desain tanpa judul - 2025-11-23T211251.176
Gambar AKBP Basuki dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang (Foto: Tribun).

Jurnalis:

Kabar Baru, Semarang – Teka-teki hubungan antara AKBP Basuki (56) dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) akhirnya terkuak.

Perwira polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu akhirnya mengakui telah menjalin hubungan asmara terlarang dengan korban selama lima tahun.

Jasa Penerbitan Buku

Pengakuan ini meruntuhkan pernyataan Basuki sebelumnya. Ia sempat membantah memiliki hubungan spesial dengan alasan faktor usia dan hanya merasa simpati.

Namun, penyelidikan Propam Polda Jateng membuktikan fakta sebaliknya. Basuki ternyata telah tinggal satu atap alias kumpul kebo dengan korban sejak tahun 2020, meskipun ia masih memiliki istri sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan informasi tersebut.

Pihaknya telah mengantongi bukti kuat berdasarkan keterangan langsung dari AKBP Basuki saat pemeriksaan.

“Mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal satu rumah. AKBP B mengakui hal ini saat menjalani pemeriksaan Propam,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (24/11/2025).

Alibi Runtuh, Terancam Dipecat

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa Basuki berperan aktif dalam kehidupan pribadi korban, termasuk membiayai kuliah doktoral DLL.

Hal ini sangat kontradiktif dengan pernyataannya kepada awak media pada Rabu (19/11/2025), di mana ia berdalih hanya mengenal korban karena kasihan setelah orang tua korban meninggal.

Akibat perbuatannya, Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menahan AKBP Basuki.

Polisi menilai tindakan Basuki sebagai pelanggaran berat kode etik kepolisian karena menyangkut masalah kesusilaan dan mencoreng citra institusi di mata masyarakat.

Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik profesi Polri. Ancaman sanksi tegas pun menanti perwira menengah tersebut.

“Karena ini merupakan pelanggaran etik berat, sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Artanto.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah petugas menemukan jenazah DLL dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kostel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam peristiwa pidana ini karena ia berada di satu kamar dengan korban saat detik-detik kematiannya. Hingga kini, polisi terus mendalami penyebab pasti kematian korban.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store