Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Agustinus Kambuaya Minta Evaluasi Tambang Nikel Raja Ampat Papua

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Agustinus R. Kambuaya, SIP, SH, angkat suara terkait polemik tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan babak baru yang membuka mata seluruh masyarakat Indonesia terhadap lemahnya perlindungan lingkungan di wilayah destinasi wisata dunia tersebut.

Jasa Pembuatan Buku

“Kasus tambang nikel Raja Ampat ini menjadi satu dari ribuan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Ini mengevaluasi kita semua,” tegas Agustinus Kambuaya kepada Kabarbaru.co, pada Kamis (5/6/2025).

Agustinus mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga status kawasan konservasi hutan dan laut di Raja Ampat.

Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antar kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata, memperparah situasi.

“Bagaimana mungkin kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi justru dikeluarkan izin tambang di atasnya?” kritik Agustinus.

Ia juga menyoroti metode pertambangan yang digunakan, yakni tambang terbuka (open pit), yang dinilai sangat merusak ekosistem gunung. Padahal, sebagian dunia telah beralih ke metode tambang bawah tanah (underground) yang lebih ramah lingkungan.

Agustinus menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan, baik di tingkat provinsi maupun kementerian.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan kontrol dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertambangan yang dianggap menjadi ujung tombak dalam pengawasan.

Tidak hanya Raja Ampat, ia mengungkapkan bahwa eksploitasi sumber daya alam juga terjadi masif di wilayah lain di Tanah Papua. Mulai dari pengangkutan kayu log di daerah konflik seperti Maybrat, hingga maraknya tambang rakyat yang tidak terfasilitasi dengan baik di Raja Ampat dan Manokwari.

“Penangkapan ikan skala besar di laut juga melibatkan banyak aktor dan operator. Bagaimana bisa wilayah sumber daya alam kita begitu sulit diproteksi?” tanyanya.

Menurutnya, kelemahan politik dan hukum dalam perlindungan sumber daya alam telah membuka celah masuknya investor yang “ugal-ugalan” tanpa memperhatikan ekosistem dan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal.

Ia menyoroti bahwa praktik bisnis yang ada tidak menerapkan prinsip trickle down effect bagi masyarakat Papua.

Agustinus menekankan pentingnya pembenahan mekanisme perizinan di Tanah Papua dengan melibatkan masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta pembahasan terbuka di DPRD.

“Ini menjadi momentum bagi Tanah Papua untuk menata ulang proses perizinan sejak tahap perencanaan. Jangan tunggu masalah muncul baru semua sibuk saling menyalahkan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa persoalan tambang nikel di Raja Ampat harus menjadi titik awal evaluasi terhadap seluruh investasi di atas tanah Papua—berdasarkan asas manfaat, keadilan ekonomi, prinsip kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store