Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PT Timah dan PT MSP Terseret dalam Dakwaan Jaksa Terkait Skandal Tambang Ilegal

Desain tanpa judul - 2026-04-27T001102.835
Ilustrasi seorang pekerja saat memamerkan hasil tambangnya (Dok: Amineral).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bangka – Nama perusahaan pelat merah PT Timah (Persero) Tbk dan smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) muncul dalam persidangan perkara tambang ilegal Kabupaten Bangka Tengah.

Jaksa menyebut kedua perusahaan ini membeli pasir timah hasil penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tiga bos timah yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum, Ayatullah Farhan, menjelaskan bahwa pasir timah ilegal masuk ke PT Timah melalui mitranya, CV Bangka Kita Pratama (BKP).

Pelaku memanipulasi asal-usul timah dari hutan lindung seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah.

Manipulasi Data dan Keterlibatan Oknum

Modus operandi ini melibatkan Melvin Edlyn alias Ahok sebagai pihak memanipulasi dokumen asal-usul barang. Berdasarkan dakwaan, CV BKP menerima penjualan timah ilegal mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara itu, sebagian pasir timah ilegal lain mengalir ke PT Mitra Stania Prima melalui perantara saksi Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai fantastis Rp7,5 miliar serta Rp8,1 miliar.

Aktivitas ilegal ini berjalan lancar berkat koordinasi dengan terdakwa Mardiansyah, Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas LHK Pemprov Bangka Belitung.

Mardiansyah didakwa sengaja membiarkan penambangan liar serta memanipulasi laporan lapangan. Ia menyebut tidak ada aktivitas tambang di wilayah hutan tersebut demi memuluskan aksi para terdakwa.

Negara Alami Kerugian Rp87,4 Miliar

Jaksa menilai PT Timah dan PT MSP justru merugi karena telah membayar pasir timah ilegal tersebut. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp87,4 miliar.

Nilai ini mencakup pembayaran bijih timah oleh PT Timah sebesar Rp3,8 miliar serta PT MSP sebesar Rp15,7 miliar.

Sisanya merupakan biaya kerusakan lingkungan yang meliputi kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan lahan.

Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan mencapai Rp47,9 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius karena penambangan berlangsung di area lindung merusak keseimbangan alam Bangka Belitung.

Jaksa memasukkan seluruh nilai pembayaran tersebut ke dalam daftar kerugian negara harus dipertanggungjawabkan para pelaku.

Respon PT Timah Terkait Proses Hukum

Menanggapi dakwaan tersebut, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan komitmen perusahaan pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

Ruddy menyatakan perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum berjalan secara profesional dan transparan di pengadilan.

“PT Timah Tbk berkomitmen bersikap kooperatif serta memastikan operasional tetap berjalan sesuai prinsip integritas,” ujar Ruddy, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan bahwa perusahaan akan memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik tidak sesuai aturan di masa depan.

Sementara itu, pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan tanggapan resmi mengenai munculnya nama perusahaan dalam dakwaan jaksa tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store