Pimpinan Pesantren di Lombok Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Lombok – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, berinisial MJ sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Pimpinan Pesantren di Lombok Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara
Polisi meringkus MJ saat berada di Bandara Internasional Lombok (BIL) ketika hendak bertolak menuju Timur Tengah bersama istrinya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut setelah keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Iya, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan saat ini pihak kepolisian sudah mengamankannya,” tegas Joko.
Modus Pembersihan Rahim
Joko mengungkapkan fakta memilukan terkait cara MJ memperdaya para santriwatinya. Tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut dengan dalih agama dan supranatural, yakni alasan pembersihan rahim.
MJ bahkan menipu korban dengan mengaku sedang kerasukan jin agar bisa menyetubuhi mereka.
Kekejaman ini menimpa korban sejak masih duduk di bangku Madrasah Aliyah atau saat berusia 17 tahun.
Mirisnya, salah satu korban mengalami penganiayaan seksual ini selama 10 tahun, bahkan terus berlanjut hingga korban sudah menikah.
“Pelaku masih bisa memperdaya korban meski sudah berkeluarga. Sekarang korban mengalami depresi berat,” tambah Joko.
Dua Korban Lapor Polisi
Hingga saat ini, setidaknya dua orang korban telah mendatangi LPA Mataram untuk melaporkan tindakan MJ.
LPA Mataram kini fokus memberikan pendampingan intensif guna memulihkan trauma mendalam yang dialami para korban akibat perbuatan pimpinan ponpes tersebut.
Di sisi lain, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, belum bersedia membeberkan detail teknis penyidikan lebih lanjut.
Ia meminta publik bersabar menunggu waktu yang tepat untuk penjelasan menyeluruh.
“Nanti akan ada waktunya saya jelaskan secara detail,” ungkapnya singkat.
Publik Desak Hukuman Mati
Kasus ini memicu kemarahan publik di Nusa Tenggara Barat, mengingat posisi tersangka sebagai tokoh agama yang seharusnya melindungi santrinya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi terberat bagi MJ karena telah mencoreng institusi pendidikan agama dan merusak masa depan anak di bawah umur.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

