Diplomasi Bukan Pengadilan Moral: Membaca Ulang Posisi Indonesia di BoP

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Opini — Dalam setiap perdebatan besar tentang kebijakan luar negeri, selalu ada godaan untuk memilih posisi yang paling bersih secara moral. Posisi yang tidak perlu bernegosiasi, tidak perlu berkompromi, dan tidak perlu menanggung risiko salah langkah. Posisi itu terlihat gagah dalam kolom opini, tetapi jarang mengubah apa pun di lapangan.
Perdebatan tentang keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) tidak lepas dari godaan ini. Sebagian kalangan memilih menyerang keputusan pemerintah dengan dua senjata sekaligus: retorika konstitusional dan kecurigaan geopolitik. Hasilnya adalah narasi yang terdengar heroik, yakni Indonesia yang menolak tunduk pada desain Washington, yang menjaga kemurnian konstitusi, yang tidak mau menjadi alat legitimasi kekuatan asing. Namun di balik heroisme narasi tersebut tersembunyi pertanyaan yang tidak akan pernah dijawab. Jika Indonesia tidak hadir, lalu dengan cara apa kita memperjuangkan Palestina?
Konstitusi Bukan Larangan, Melainkan Mandat
Kritik konstitusional terhadap keterlibatan Indonesia di BoP bertumpu pada pembacaan yang meski terdengar meyakinkan, sebenarnya tidak utuh. Pembukaan UUD 1945 memang menegaskan komitmen Indonesia untuk menghapus penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kata ikut melaksanakan bukan mandat untuk berdiri di pinggir dan menilai. Ini merupakan mandat untuk kita masuk, duduk dan terlibat.
Adapun Pasal 11 UUD 1945 yang sering dikutip, bahwa perjanjian internasional tertentu memerlukan persetujuan DPR, tidak bisa dibaca secara serampangan. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional telah menetapkan klasifikasi yang jelas: hanya perjanjian yang berdampak langsung pada kedaulatan negara atau beban keuangan negara secara signifikan yang memerlukan persetujuan parlemen. BoP, yang dalam karakternya lebih menyerupai coalition of the willing daripada treaty multilateral yang mengikat seperti WTO atau bahkan ASEAN, tidak masuk ke dalam kategori itu. Ia adalah platform koordinasi kebijakan yang fleksibel, di mana kontribusi setiap anggota bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban otomatis.
Maka tuduhan bahwa Presiden melangkahi kewenangan konstitusional dengan bergabung di BoP bukan hanya prematur, tetapi juga keliru secara yuridis.
Cacat Desain Adalah Alasan untuk Masuk, Bukan untuk Absen
Argumen paling kuat yang digunakan para pengkritik adalah soal cacat desain BoP. Forum ini didominasi AS-Israel, tidak ada wakil Palestina yang setara dalam struktur pengambilan keputusannya, dan seluruh arsitekturnya tampak lebih condong pada stabilisasi versi Washington daripada pada keadilan yang sesungguhnya. Kritik ini tidak keliru. Namun ia gagal menjawab pertanyaan yang paling penting: apakah ketidakhadiran Indonesia membuat keterwakilan Palestina menjadi lebih baik?
Di sinilah logika pengkritik runtuh. Jika BoP memang cacat karena tidak cukup mendengar suara keadilan, maka solusinya bukan meninggalkan forum itu kepada mereka yang tidak peduli. Solusinya adalah memastikan bahwa ada suara di dalam ruangan itu yang terus-menerus mengingatkan, mendesak, dan bila perlu mengganggu konsensus yang tidak adil.
Indonesia bukan negara tanpa modal untuk melakukan itu. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kontribusi historis dalam operasi perdamaian PBB yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu top contributor global, serta pengaruh yang nyata di OKI dan ASEAN, Indonesia membawa legitimasi moral yang tidak dimiliki sembarang negara. Turki, Qatar, dan Pakistan bergabung di BoP dengan kalkulasi yang serupa, bukan karena mereka percaya forum ini sempurna, melainkan karena mereka sadar bahwa pengaruh hanya bisa dijalankan oleh mereka yang hadir.
Dalam studi hubungan internasional, konsep ini dikenal sebagai normative entrepreneurship, yakni kemampuan negara dengan legitimasi moral yang kuat untuk menggeser norma dan agenda dari dalam sebuah forum. Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink menunjukkan bahwa perubahan norma internasional hampir selalu dimulai oleh aktor yang memilih untuk terlibat, bukan yang memilih untuk menghindar. Indonesia, dengan rekam jejaknya dalam isu Palestina, memiliki semua modal untuk menjadi aktor semacam itu, asalkan kita hadir.
Politik Luar Negeri Bebas-Aktif Bukan Artinya Berdiri di Luar
Prinsip bebas-aktif yang dirumuskan Mohammad Hatta kerap disalahpahami sebagai izin untuk menjaga jarak dari forum-forum yang dianggap tidak netral. Padahal Hatta sendiri tidak pernah memaksudkan demikian. Bebas berarti Indonesia tidak terikat pada blok ideologi tertentu, bukan berarti Indonesia menghindari semua keterlibatan. Aktif berarti Indonesia berperan nyata dalam membentuk tatanan dunia, bukan sekadar menjadi komentator dari luar.
Seluruh sejarah diplomasi Indonesia membuktikan hal ini. Pada 1955, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika di Bandung, sebuah forum yang sejak awal tidak homogen dan penuh ketegangan kepentingan. Indonesia hadir dan justru menjadi penggerak normanya. Dalam berbagai misi PBB pun Indonesia tidak pernah menunggu mandat yang sempurna sebelum mengirim pasukan, karena kesempurnaan bukan prasyarat keterlibatan, melainkan tujuan yang diperjuangkan melalui keterlibatan itu sendiri.
Narasi bahwa Indonesia harus menarik diri dari BoP demi menjaga kemurnian prinsip bebas-aktif bukan hanya tidak konsisten dengan sejarah, tetapi secara paradoksal justru melemahkan posisi Indonesia di panggung global pada saat kita paling dibutuhkan.
Tentang “Completely Agree” dan Bahaya Membaca Setengah
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa Indonesia completely agree dengan rencana perdamaian Trump di Washington menjadi salah satu titik serang yang paling tajam. Namun membaca diplomasi dari satu frasa tanpa konteks adalah metodologi yang tidak valid, baik dalam jurnalisme maupun dalam analisis kebijakan.
Dalam praktik diplomasi, pernyataan publik dalam kunjungan kenegaraan selalu memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah retorika yang menjaga hubungan bilateral, dan lapisan substantif yang dinegosiasikan di balik pintu tertutup. Tidak ada pemimpin negara manapun yang hadir di Washington lalu secara terbuka mendebat tuan rumahnya di podium. Hal ini bukan berarti kita tunduk. Melainkan karena itu bukan cara diplomasi bekerja. Variabel yang lebih relevan untuk dinilai adalah bagaimana posisi substantif Indonesia: apakah Jakarta secara konsisten mendorong solusi dua negara? Apakah Indonesia terus menyuarakan hak-hak Palestina di berbagai forum multilateral? Jawabannya ya, dan itulah yang seharusnya menjadi ukuran, bukan sebuah frasa dalam pidato kenegaraan.
Soal Pengerahan TNI: Alarm yang Sudah Dijawab Konstitusi
Kekhawatiran tentang pengerahan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza adalah kekhawatiran yang sah dan harus ditanggapi serius. Namun menjadikannya sebagai argumen untuk menolak keanggotaan Indonesia di BoP adalah mencampuradukkan dua persoalan yang secara hukum dan prosedural berdiri sendiri.
Bergabung dalam BoP tidak secara otomatis berarti Indonesia berkomitmen mengirim pasukan. Keputusan pengerahan militer ke luar negeri adalah keputusan tersendiri yang memiliki jalur, prosedur, dan perdebatan berbeda. Hal tersebut tidak bisa diringkas menjadi konsekuensi langsung dari keanggotaan di sebuah forum koordinasi kebijakan. Mengkritik BoP dengan mendahulukan skenario pengerahan TNI yang belum terjadi dan belum diputuskan adalah membangun argumen di atas asumsi, bukan atas fakta yang ada. Jika soal pengerahan pasukan memang perlu diperdebatkan, maka perdebatan itu harus terjadi pada tempatnya, bukan digunakan untuk mendiskreditkan seluruh keputusan diplomatik yang lebih luas.
Bukan Apakah Hadir, Melainkan Bagaimana Hadir
Pada akhirnya, perdebatan tentang BoP seharusnya tidak berakhir pada pertanyaan apakah Indonesia boleh bergabung atau tidak, karena secara konstitusional, secara hukum internasional, dan secara logika diplomasi, bergabung adalah pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang lebih relevan dan lebih produktif adalah: bagaimana Indonesia memastikan kehadirannya di BoP benar-benar bermakna bagi Palestina?
Itu adalah pertanyaan yang menuntut pengawasan publik yang serius, bukan pemboikotan yang nyaman. Ia menuntut DPR yang aktif menggunakan fungsi pengawasannya, masyarakat sipil yang terus mendorong transparansi posisi Indonesia di setiap sesi BoP, dan pemerintah yang tidak pernah berhenti menyuarakan bahwa rekonstruksi Gaza tanpa kemerdekaan Palestina adalah bangunan di atas pasir.
Indonesia tidak sedang menyerahkan diri pada desain Washington. Indonesia sedang memilih untuk hadir di meja yang paling berpengaruh dalam menentukan masa depan Gaza, dengan semua risikonya. Dan dalam politik internasional, mereka yang tidak hadir di meja itu tidak menentukan menu, mereka hanya akan menerima apa yang dihidangkan.
Kehadiran adalah perjuangan. Meninggalkan meja adalah kekalahan yang terasa seperti kehormatan.
Penulis adalah Muhamad Syahrus Sobirin, mahasiswa Pascasarjana Kajian Wilayah Timur Tengah Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Move for Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

