LBH Gerimis Pertanyakan Progres Penyidikan Kasus WNA di Imigrasi Papua Barat

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS), Yosep Titirlolobi, S.H., mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA). Yosep menilai Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat tidak serius menangani perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (9/3/2026), Yosep menjelaskan bahwa sudah lebih dari tiga bulan sejak dua WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, proses penyidikan dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak transparan kepada publik.
“Hal ini dibuktikan dengan ketakutannya Imigrasi Papua Barat saat dimintai SP2HP oleh kami LBH Gerimis. Mereka selalu mengelak dan terkesan takut memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Yosep.
Menurutnya, dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan WNA, pihak imigrasi wajib menjamin akuntabilitas, salah satunya dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, terutama pada kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan bahwa perkara ini berpotensi dihentikan secara diam-diam.
“Ini seperti mereka ingin kasus ini dihentikan tanpa diketahui publik,” tegasnya.
Yosep juga menambahkan bahwa tidak diberikannya SP2HP oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, LBH Gerimis melaporkan dua WNA yang bekerja di PT Misool Eco Resort (MER), yakni CEO Andrew John Miners dan staf Dorothea Deardon Nelson. Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember.
Namun hingga saat ini, kata Yosep, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan ia menyoroti bahwa Andrew John Miners disebut masih bebas bepergian ke luar negeri tanpa adanya pencegahan dari pihak imigrasi.
“Seharusnya tersangka dilakukan penahanan atau setidaknya pencegahan ke luar negeri. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tersangka bebas berkeliaran,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

