Tokoh Pemuda Dayak Kalbar Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Bauksit di Sanggau ke KPK

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta — Pemuda Dayak Kalimantan Barat sekaligus Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN), Stevanus Febyan Babaro, resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal bauksit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan tambang yang diduga berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Antam di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Febyan menilai praktik penambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap masyarakat sekitar serta keuangan negara.
Ia menyebut, aktivitas tambang tanpa izin itu telah menggerus hak-hak masyarakat lokal atas sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
“Kami melihat adanya perampasan hak masyarakat dan potensi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Jika dibiarkan, ini akan terus memperparah ketimpangan dan ketertinggalan daerah,” ujar Febyan kepada wartawan.
Soroti Peran Mafia Tambang
Menurut Febyan, persoalan tambang ilegal di Kalimantan Barat tidak bisa dilepaskan dari kuatnya jaringan mafia tambang yang selama ini memanfaatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menilai praktik tersebut menjadi salah satu penyebab utama mengapa daerah kaya sumber daya alam justru tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
“Selama sumber daya alam dijarah oleh mafia tambang, jangan harap daerah bisa maju. Kekayaan alam Kalimantan Barat seharusnya menjadi modal pembangunan, bukan justru dinikmati segelintir pihak,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Melalui laporan ke KPK, Febyan berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan aliran keuntungan dari praktik penambangan liar.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kekayaan alam Kalimantan Barat harus benar-benar menjadi fondasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ladang bancakan,” tutup Febyan.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

