Perkuat Fungsi Legislatif, ADKASI Usul DPRD Masuk Rezim UU MD3 ke Kemendagri

Jurnalis: Rianto
Kabar Baru, Jakarta–Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengajukan usulan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk ke dalam rezim Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MD3) yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini disampaikan dalam audiensi jajaran Dewan Pengurus Nasional ADKASI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1), dalam pertemuan yang berlangsung dua hari (26-27 Januari 2026).
Ketua Umum ADKASI H. Siswanto, S.Pd., MH., menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi legislatif daerah dan mengembalikan marwah DPRD setara dengan peran DPR RI di tingkat nasional. Menurutnya, penempatan DPRD dalam rezim UU MD3 akan menjadikannya sebagai lembaga legislatif murni yang memiliki kedudukan dan wewenang yang jelas.
“Kami ingin memperjuangkan penguatan kelembagaan DPRD agar lebih berdaya dan profesional. Dengan masuknya DPRD ke dalam rezim UU MD3 di Kemendagri, diharapkan perannya dalam menyusun peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan menjadi wahana aspirasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” tegas Siswanto.
Merespons aspirasi tersebut, Wamendagri Bima Arya menyambut baik dan menekankan pentingnya penguatan fungsi legislatif sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi daerah yang sehat dan seimbang dengan kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa Kemendagri siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran DPRD di tingkat daerah.
“Penguatan fungsi legislatif daerah adalah kunci untuk membangun tata kelola yang baik. Jika DPRD masuk ke rezim UU MD3 di Kemendagri, kita dapat menyelaraskan standar pengelolaan dan pembinaan agar lebih terpadu dan efektif,” jelas Bima Arya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN ADKASI Zainudin Pedro Bau menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat mempertegas peran DPRD dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus menjaga sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
“Tujuannya adalah menciptakan lembaga legislatif daerah yang mampu bekerja secara profesional, menghasilkan kebijakan yang berkualitas, dan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Masuknya ke rezim UU MD3 ke Kemendagri akan menjadi dasar yang kuat untuk mewujudkannya,” jelas Pedro.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

