Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tindak Pidana Pencopet di Ajang MotoGP Mandalika

Penulis: Ahmad Nursamsi (Foto: Bola.com).

Jurnalis:

KABARBARU, LOMBOK– Perkembangan pencopetan setiap tahun semakin meningkat. Suatu hal yang menjadi dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh setiap negara. Sebagai contoh di Indonesia sendiri tindak pidana pencopetan sering terjadi dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang cukup tinggi, sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Kasus pencopetan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum, baik di kota kota besar, bahkan kota kota kecil pun, sudah familiar dengan tindak pidana ini, berbagai macam cara yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, apalagi di zaman sekarang ini, dimana banyak orang mengalami kesulitan ekonomi di era pandemi sekarang ini, sudah pasti banyak orang yang melakukan perbuatan tindak pidada seperti menjadi pencopet.

Jasa Pembuatan Buku

Para pelaku pencopetan biasa nya tak segan-segan untuk melukai korbannya, apabila korban nya melawan ketika pelaku melakukan aksi perbuatan nya itu, biasanya para pelaku pencopetan ini rata-rata adalah pemuda-pemuda yang usianya masih muda,dan juga biasanya mereka menjalankan aksinya itu tidak sendirian, akan tetapi di bantu oleh rekan nya untuk mensukseskan aksi pencopetan nya itu.

Seperti di Indonesia telah sukses menyelenggarakan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada akhir pekan kemarin. Pemerintah mengklaim gelaran tersebut ditonton 1,6 miliar orang dari seluruh penjuru dunia serta menaikkan perekonomian NTB sampai lima persen. Sayangnya gelaran ini juga diwarnai dengan aksi pencuri. Hingga akhirnya, polisi sampai meringkus empat orang sekaligus yang tergabung dalam sindikat copet internasional.

Dalam ajang World Superbike (WSBK), 4 orang telah di amankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai pelaku pencopetan pada ajang WSBK di sirkuit Mandalika, para pelaku berasal dari Jakarta, mereka di amankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan pencopetan ponsel genggam milik penonton ajang WSBK tersebut.

Para pelaku pencopetan mereka beraksi tidak kenal waktu dan tidak kenal tempat, dimana pun ada kesempatan di situlah mereka menjalankan aksinya, para pelaku pencopetan yang berhasil di amankan di sirkuit Mandalika oleh aparat kepolisian setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata mereka telah menyusun rencana baru, untuk melakukan aksi pencopetan kembali pada ajang MotoGP nanti di tahun 2022,mereka juga telah mengundang para sindikat Copet lainnya yaitu dari Malaysia, Turki, Thailand, Singapura,dan Filipina untuk melakukan aksinya nanti pada ajang MotoGP di 2022 mendatang.

Dalam Hukum Indonesia, Para pelaku pencopetan ini kemudian di jerat dengan pasal 362 KUHP, sebab pasal tersebut merupakan pasal tentang pencopetan yang dikategorikan ke dalam kasus pencurian, tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XXII Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang sudah merajalela dikalangan masyarakat. Menurut KUHP, pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak orang lain. Lebih jelasnya, dalam Pasal 362 KUHP dijelaskan mengenai pengertian Pencurian. Adapun bunyinya: “Barangsiapa mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, karena bersalah melakukan pencurian, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Atas dasar itu empat pelaku yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita ini tertangkap melakukan pencurian handphone milik penonton di tribun tiket hijau tosca. Aksi dari sindikat copet ini terungkap dari giat pengawasan anggota kepolisian di tribun penonton.

Bahwa tindak pidana pencurian ini merupakan tindak pidana yang hampir menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat, mengenai hukuman pelaku pencurian pun beragam berdasarkan tingkat curian atau situasi pencurian tersebut dan sesuai KUHP yaitu pasal 362.

Untuk itu kita untuk selalu waspada terhadap sesuatu atau kejadian yang terjadi serta selalu antisipasi akan bahaya yang menimpa. Selalu menjaga barang bawaan dengan aman, kondusif, serta waspada untuk lebih ditingkatkan.

 

  • Penulis adalah Ahmad Nursamsi, Mahasiswa Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store