Kang Dedy Tanggapi Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid

Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA –Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan aturan terbaru tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Kang Dedy memberikan tanggapannya terhadap peraturan tersebut.
Pedoman ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala.
Aturan tersebut menjelaskan estimasi penggunaan waktu minimum 5 menit (selain subuh) dan maksimal 10 menit (khusus subuh) sebelum azan. Kemudian pengumandang azan harus memiliki suara yang bagus dan tidak sumbang.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Dedy Candra sapaan akrab Kang Dedy selaku Wasekjen PP GMPI melandaskan beberapa tanggapan sebagai pertimbangan terhadap keputusan Gus Yaqut selaku Menag yang mengeluarkan aturan tersebut.
“Apabila kita cermati, Surat Edaran ini secara umum sudah baik. Hanya saja dalam implementasi di lapangan tidak bisa disama ratakan untuk seluruh wilayah. Apalagi terkait waktu penggunaan pengeras suara ini, kalau bisa sifatnya kondisional,” tutur Dedy kepada kabarbaru.co, Selasa (22/02/22).
Wasekjen PP GMPI ini pun menuturkan bahwa aturan yang baru saja terbit dapat dijadikan acuan atau rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara, sebab itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kondisi wilayah, mengingat perbedaan situasi dan kondisi antara pedesaan dan perkotaan.
“Oleh karena itu, peraturan tersebut perlu diperjelas menyangkut kelonggaran pada wilayah-wilayah tertentu,” tambahnya.
Sebagaimana ditegaskan pernyataan Gus Yaqut, bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar dan dakwah umat Islam di tengah masyarakat.
Keberagaman masyarakat Indonesia juga menjadi ukuran dalam menerbitkan Surat Edaran tersebut.
Dengan begitu, langkah ini sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan kemaslahatan sosial.
“Sejatinya, pengeras suara di negeri kita tercinta sudah tidak menjadi suatu hal yang baru lagi. Sejak dahulu hingga kini, seruan azan, takbir, menjadi alarm setiap waktunya. Namun yang menjadi perhatian adalah kita harus tetap menjaga kenyamanan serta menghargai antar sesama. Maka perlu juga diperhatikan dan diutamakan pengumandang azan yang memiliki suara yang indah dan pelafalannya benar,” jelas Dedy.
“Dengan demikian, Tentu saja sudah menjadi ketentuan dalam kitab shahih al-Bukhari bahwa Rasulullah bersabda, rendahkanlah suara kalian dalam berdoa dan bertakbir! Azan semestinya dikumandangkan dengan suara lebih lunak dan disertai mengangkat suara, yang indah dan benar pengucapannya,” tutup Dedi.