Winanto: Dari Aktivis Jalanan Kini Komisioner KI Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Winanto, SE resmi dilantik sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep untuk masa jabatan 2025–2029.
Sosoknya bukan wajah asing dalam dunia organisasi, akademik, maupun profesional di Sumenep.
Pria berusia 50 tahun ini tumbuh dan menempuh pendidikan di Sumenep, membangun perjalanan hidupnya dari lingkungan lokal hingga aktif di berbagai ruang pengabdian.
Pendidikan dasarnya diselesaikan di SDN Pinggirpapas III pada 1988, dilanjutkan ke SMPN 1 Kalianget dan SMAN 1 Kalianget hingga lulus pada 1994.
Konsistensinya dalam dunia pendidikan berlanjut saat ia meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE) dari Universitas Wiraraja pada 2005.
Latar belakang akademik tersebut menjadi fondasi penting dalam perjalanan profesional dan pengabdiannya.

Pengalaman profesional Winanto terbilang beragam. Ia pernah menekuni dunia pemasaran sebagai marketing di Dealer Honda, mengelola usaha sebagai manajer UD Juve, hingga menjadi dosen praktisi yang aktif berbagi pengalaman lapangan di ruang akademik.
Perjalanan tersebut membentuk pemahaman yang kuat tentang manajemen organisasi, pelayanan publik, serta komunikasi kelembagaan.
Di luar dunia kerja, Winanto dikenal aktif berorganisasi sejak mahasiswa. Ia pernah mengemban amanah sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja, Ketua Komisariat PMII Universitas Wiraraja, Ketua PC PMII Cabang Sumenep, hingga Ketua PC IKA-PMII Cabang Sumenep.
Rekam jejak panjang tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan peran sebagai Komisioner Informasi.

Kombinasi pengalaman akademik, profesional, dan organisasi dinilai relevan untuk memperkuat fungsi Komisi Informasi, khususnya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Winanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya di badan publik. Masyarakat berhak tahu, dan negara berkewajiban memastikan akses itu terpenuhi secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Winanto.
Pada periode 2025–2029, Winanto diharapkan mampu berkontribusi aktif menjadikan KI Sumenep sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis badan publik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

