KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Beri Panggung Terduga Pelaku Child Grooming

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta —Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak memberikan ruang siaran bagi individu—terutama figur publik—yang terindikasi terlibat praktik manipulasi terhadap anak atau child grooming. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang dialami aktris Aurelie Moeremans.
“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, maupun praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberikan panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” ujar Komisioner KPI Pusat, Aliyah, pada Jumat (16/1/2026).
KPI menegaskan, perlindungan anak dalam penyiaran telah diatur secara jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Penampilan individu yang terindikasi sebagai pelaku child groomingdalam tayangan dinilai berpotensi memicu trauma berulang bagi korban.
Karena itu, KPI mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak memberi ruang, baik melalui narasi maupun kehadiran individu, yang berpotensi menormalisasi eksploitasi anak.
KPI Pusat juga mengapresiasi keberanian Aurelie Moeremans yang menyampaikan pengalamannya melalui buku Broken Strings sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya child grooming. Praktik ini disebut sebagai bentuk kekerasan serius karena melibatkan manipulasi emosional orang dewasa terhadap anak, yang dampaknya dapat bersifat mendalam dan berkepanjangan. KPI menyatakan dukungan terhadap langkah berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan menyeluruh hingga kasus tersebut tuntas.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

