Kejari Banyuwangi Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi Dana CSR Petrogas Jatim Utama

Jurnalis: Dian Annisa
Kabar Baru, Surabaya – Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur beberkan alasan dirinya melaporkan komisaris utama PJU terkait dugaan korupsi dana CSR tahun 2024.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilayangkan oleh KCB pada 1 Desember 2025 lalu, dirinya juga sempat mengirim surat kembali ke Kejari Banyuwangi pada 10 Desember 2025 mempertanyakan disposisi surat laporan tersebut.
Tangal 2 Januari 2026, dirinya mendapat surat pemanggilan untuk hadir di tanggal 5 Januari oleh Kejari Banyuwangi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sempat menggelar aksi demonstrasi pada hari yang sama.
Namun Holik Ferdiansyah menghentikan aksi tersebut karena pihak Kejari Banyuwangi meminta perwakilan massa untuk masuk dan menyampaikan tuntutannya.
Tidak berselang lama setelah audiensi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam mengajak ketua KCB Jatim untuk masuk ke ruangannya guna diperiksa dan dimintai keterangan terkait lebih lanjut.
Selang beberapa jam setelah pemeriksaan, Holik Ferdiansyah, menuturkan ke awak media bahwa pemeriksaan dirinya dilakukan terkait peran komisaris utama PJU dalam penyaluran dana CSR tersebut.
“Saat pemeriksaan, kita serahkan beberapa bukti pendukung lainnya, termasuk SOP penyaluran dana CSR terssbut. Jadi kalau ada alibi dari pihak terlapor yang mengatakan kenapa bukan Dirutnya yang dilaporkan, saja jelaskan secara detail disana,” kata Holik Ferdiansyah menceritakan kepada awak media.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci disini karena sudah masuk ruang penyilidikan, yang jelas saya sudah paparkan semuanya dihadapan Kasi Pidsus Kejari, pada waktu bersamaan juga saya ditemui langsung oleh Kepala Kejari sana (Banyuwangi), dan Alhamdulillahnya beliau sama-sama komitmen untuk mengusut laporan ini”, tegasnya.
“Bahkan saat pemeriksaan, Kasi Pidsus sempat berkata kalau akan meninjau lokasi penyaluran CSR di hari itu juga, jadi menurut saya ini sudah bisa dianggap komitmen penuh dari pihak Kejari” tambahnya.
Selain itu, Kepala Kejari Banyuwangi mengatakan akan memperioritaskan kasus ini, terlebih ini kasus di awal tahun (2026) untuk dirinya sehingga dirinya memastikan akan mengusutnya. Ucap Holik Ferdiansyah menirukan ucapa Kajari Banyuwangi.
Komitmen Kejari Banyuwangi dalam penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana CSR tersebut dibuktikan dengan diterbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor : Print – 4074 / M.5.21 / Fd.1 / 12 / 2025 Tanggal 19 Desember 2025, yang langsung ditanda tangani oleh Plh. Kajari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi, S.H.,M.H.
Holik Ferdiansyah, Alumni Aktivis HMI Jakarta Selatan tersebut menuturkan akan kesiapan dirinya untuk dipanggil kembali guna dimintai keterangan.
“Dumas ini tetap kami kawal, kalau dalam beberapa hari kedepan ini belum juga ada pemanggilan kepada terlapor atau pihak-pihak yang diduga terlibat, kita akan tanyakan kembali perkembangannya. Yang jelas laporan ini tidak boleh berhenti di tengah jalan”, tandasnya.
Perlu diketahui, Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim selain mengirim surat ke Kajari Banyuwangi atas dugaan tindak pidana korupsi, juga mengirim surat tembusan ke Guberbur, Wakil Gubernur, dan Sekda Jawa Timur terkait persoalan yang selama ini menyeret nama BUMD PJU. Dirinya berharap bahwa Gubernur tidak tutup mata perihal banyaknya isu tidak sedap di lingkungan BUMD.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

