Yaqut Berkata Kepada Anaknya: Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Selain Gus Yaqut, lembaga antirasuah ini juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum kedua tokoh tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025 lalu.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku stafsus menteri saat itu,” ujar Budi.
Langgar Aturan Pembagian Kuota
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Gus Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan alokasi sebesar 92 persen bagi jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat pergeseran porsi ini, ribuan jemaah reguler yang sudah mengantre puluhan tahun kehilangan kesempatan berangkat.
Penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan aliran uang dari perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan hitungan sementara, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pembelaan Gus Yaqut
Menanggapi tuduhan tersebut, Gus Yaqut membantah telah melakukan korupsi atau menerima keuntungan pribadi.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Ruang Publik, adik Ketua Umum PBNU ini mengaku telah menjelaskan duduk perkara kepada keluarganya.
“Saya yakinkan kepada anak-anak, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abah tidak makan uang jemaah haji,” tegas Gus Yaqut.
Ia berdalih bahwa perubahan kuota tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah saat beribadah di tanah suci.
Menurutnya, aspek keselamatan jiwa merupakan pertimbangan utama di balik ikhtiar kebijakan tersebut.
Pencekalan ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kini mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, penyidik juga mencekal pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Gus Yaqut sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun ia selalu enggan membeberkan detail materi pemeriksaan kepada awak media.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

