Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 Triliun, Ini Penjelasan Dude Herlino dan Langkah OJK

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Aktor Dude Harlino menegaskan bahwa keterlibatannya di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semata-mata sebagai brand ambassador. Tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan maupun operasional internal perusahaan. Pernyataan ini di sampaikan di tengah mencuatnya kasus tertundanya pengembalian dana lender DSI yang nilainya kini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Peran saya di Dana Syariah hanya sebagai brand ambassador. Saya tidak terlibat dalam internal perusahaan, operasional, maupun sistem yang berjalan di dalamnya,” ujar Dude dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Minggu (28/12/2025).
Alasan Menerima Tawaran DSI
Dude menjelaskan, keputusannya menerima tawaran sebagai brand ambassador di dasari keyakinan bahwa DSI merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, DSI mengusung konsep pembiayaan berbasis syariah dan menyalurkan dana ke sektor properti yang di sebut memiliki aset dan agunan fisik.
Menurut Dude, informasi mengenai keberadaan aset dan agunan tersebut diperoleh langsung dari pihak manajemen DSI. Ia juga menyebut DSI telah beroperasi sejak 2018 dan mengantongi izin resmi OJK pada 2021. Dalam beberapa tahun awal, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses penarikan dana.
Keluhan Lender Muncul Sejak Pertengahan 2025
Namun, Dude mengaku mulai menerima banyak keluhan dari masyarakat pada Mei hingga Juni 2025 terkait kesulitan pencairan dana. Persoalan tersebut semakin mencuat pada Oktober 2025, ketika layanan DSI beralih ke sistem kerja jarak jauh (work from home) dan seluruh aktivitas pelayanan dilakukan secara daring.
Kondisi itu memicu lonjakan aduan dari para lender yang disampaikan melalui media sosial milik Dude. Ia menyebut, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, nilai dana yang tertahan telah mencapai Rp1,3 triliun dengan jumlah lender sekitar 4.545 orang.
“Informasi terakhir yang saya terima, dana tertahan sudah mencapai Rp1,3 triliun dengan lebih dari 4.500 lender,” kata Dude.
Dude juga mengungkapkan, para lender kemudian membentuk paguyuban untuk menghimpun dan memverifikasi data dana yang belum di kembalikan. Pengumpulan data tersebut di lakukan secara mandiri untuk mengetahui secara pasti total nilai dana yang tertahan di DSI.
OJK Jatuhkan Sanksi dan Fasilitasi Mediasi
Seiring meningkatnya pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan mulai mengambil langkah pengawasan dan penindakan. Pada 15 Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia karena di nilai melanggar ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Melalui sanksi tersebut, DSI di larang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi dan situs daring. OJK juga melarang pengalihan atau pemindahan aset tanpa persetujuan tertulis regulator, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, DSI tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun pemegang saham yang tercatat dalam pengawasan OJK. Kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.
Komitmen Penyelesaian Dana Lender
Sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen, OJK turut memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender di Kantor OJK Jakarta pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta manajemen DSI menjelaskan akar persoalan. Kemudian menegaskan tanggung jawab perusahaan atas dana lender yang masih tertahan.
Pada kesempatan itu, DSI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaian akan di susun dengan melibatkan perwakilan lender dan di awasi langsung oleh OJK.
OJK juga menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terindikasi bertanggung jawab dalam kasus ini. Jika di temukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk melalui mekanisme Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

