Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Industri Kreatif Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Festival

Desain tanpa judul - 2026-01-07T212321.200
Penulis Ridho Bagus Syahputra, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, UMM Malang.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Industri kreatif kerap disebut sebagai masa depan ekonomi Indonesia. Ia hadir dalam pidato pejabat, dokumen perencanaan, hingga berbagai program pemerintah.

Namun, di balik optimisme tersebut, ada satu persoalan mendasar yang jarang dibahas secara jujur: kebijakan kita belum sepenuhnya berjalan seiring dengan cara kerja dunia kreatif itu sendiri.

Bukan karena Indonesia kekurangan ide atau talenta. Justru sebaliknya, anak-anak muda kreatif tumbuh di berbagai kota, dari desain, musik, film, hingga konten digital.

Mereka produktif, adaptif, dan akrab dengan pasar. Namun, potensi besar ini sering kali berhadapan dengan sistem yang tidak ramah, tidak konsisten, dan cenderung berpikir dengan kacamata lama.

Selama ini pendekatan terhadap industri kreatif masih didominasi pola seremonial dan berbasis proyek jangka pendek.

Pemerintah rajin menggelar festival, lomba, dan pameran, tetapi jarang membicarakan apa yang terjadi setelah panggung dibongkar dan spanduk diturunkan.

Kreativitas dirayakan dalam momentum, tetapi keberlanjutannya kerap luput dari perhatian.

Padahal industri kreatif tidak hidup dari acara semata. Ia membutuhkan ekosistem yang stabil dan berkelanjutan mulai dari aturan yang jelas, akses pembiayaan yang masuk akal, serta perlindungan hukum yang bisa diandalkan.

Tanpa fondasi ini, talenta kreatif hanya akan muncul sesaat, lalu perlahan menghilang karena harus berhadapan dengan sistem yang melelahkan.

Masalah pembiayaan menjadi contoh paling nyata. Hingga kini, sebagian besar skema pendanaan masih menggunakan logika industri konvensional seperti jaminan fisik, arus kas stabil, dan rekam jejak panjang.

Sementara itu, industri kreatif bekerja dengan pola yang berbeda berbasis proyek, ide, dan kekayaan intelektual.

Akibatnya, banyak pelaku kreatif yang produktif dan dikenal pasar tetap dianggap tidak layak secara administratif.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata kurangnya dana, melainkan ketidaksesuaian kebijakan.

Negara seharusnya tidak memaksa industri kreatif menyesuaikan diri dengan sistem lama, tetapi justru menyesuaikan instrumen kebijakan dengan karakter kerja kreatif.

Pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset, pembiayaan berbasis proyek, serta pendampingan usaha yang berkelanjutan akan jauh lebih relevan daripada sekadar menambah jumlah acara.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah lemahnya sinkronisasi antar sektor. Pendidikan kreatif, perlindungan hak cipta, pengembangan industri, dan akses pasar sering berjalan sendiri-sendiri.

Akibatnya, lulusan kreatif tidak otomatis terserap industri, karya tidak terlindungi secara optimal, dan pasar berkembang tanpa pagar yang jelas.

Pelaku kreatif akhirnya berada di tengah sistem yang terfragmentasi.

Dalam kondisi seperti ini, posisi pelaku kreatif menjadi sangat rentan. Mereka dituntut inovatif, fleksibel, dan mandiri, tetapi sering kali bekerja tanpa kontrak yang jelas, tanpa kepastian hak cipta, dan tanpa standar kerja yang adil.

Kreativitas dijadikan modal utama, sementara keberlanjutan manusianya kurang mendapat perhatian.

Penegakan hak kekayaan intelektual pun masih menjadi PR besar. Pembajakan dan plagiarisme kerap dianggap sebagai risiko yang harus diterima, bukan pelanggaran yang perlu ditindak serius.

Selama perlindungan karya belum ditegakkan secara konsisten, sulit berharap industri kreatif tumbuh sehat dan berdaya saing.

Ironisnya, di tengah lemahnya ekosistem domestik, pelaku kreatif Indonesia justru dituntut bersaing di pasar global. Tidak sedikit talenta akhirnya memilih bekerja untuk perusahaan atau platform luar negeri.

Bukan karena kurang rasa cinta tanah air, melainkan karena di sana aturan mainnya lebih jelas dan profesional. Fenomena ini seharusnya dibaca sebagai sinyal kebijakan, bukan semata pilihan individu.

Industri kreatif sejatinya tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang konsisten dan berpihak pada proses.

Pemerintah perlu bergeser dari pendekatan berbasis acara menuju pembangunan ekosistem yang bekerja dalam jangka panjang.

Langkah-langkah konkret seperti penyederhanaan perlindungan hak cipta, integrasi pendidikan kreatif dengan kebutuhan industri, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan karakter kerja kreatif akan jauh lebih berdampak daripada program besar yang berhenti di seremoni dan laporan akhir.

Masa depan industri kreatif tidak bisa terus dibebankan pada daya tahan individu pelakunya.

Negara tidak cukup hadir sebagai fasilitator acara atau pengulang jargon ekonomi kreatif, tetapi harus berani menjadi penjamin sistem yang adil dan berpihak.

Tanpa perubahan cara pandang kebijakan, kreativitas akan terus tumbuh di tengah keterbatasan, bahkan mencari ruang hidup di luar negeri.

Namun jika negara mampu memahami dan menyesuaikan diri dengan cara kerja dunia kreatif, Indonesia tidak hanya akan kaya ide, tetapi juga memiliki ekosistem yang mampu menjaga, menumbuhkan, dan mensejahterakan para pelakunya secara berkelanjutan.

*Penulis Ridho Bagus Syahputra, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store