74 Desa di Sumenep Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II Imbas PMK 81/2025

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep — Sebanyak 74 desa di Kabupaten Sumenep dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.
Kebijakan yang dianggap muncul mendadak itu dinilai menghambat pelaksanaan program desa yang telah berjalan sejak awal tahun.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Abdul Hayat, menyebut aturan baru tersebut merugikan desa, terutama desa kategori non-earmark yang hingga kini belum menerima pencairan. Menurutnya, sejumlah kegiatan pembangunan sudah berlangsung dan memerlukan pembiayaan, namun dana tahap kedua justru tertahan di pusat.
“Banyak kegiatan sudah berjalan, tetapi pencairan dipending. Kami meminta pemerintah pusat meninjau ulang atau mencabut PMK 81 karena membuat desa stagnan,” ujarnya, Selasa (9/12).
Berbeda dengan organisasi lain yang memilih menggelar aksi, PKDI Sumenep menyampaikan protes melalui jalur organisasi. Mereka telah mengirim surat resmi dan meminta audiensi dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, hingga Sekretariat Kabinet.
H Obet menjelaskan bahwa pengajuan pencairan Dana Desa tahap II sudah dilakukan sejak 17 September 2025. Namun setelah PMK 81/2025 terbit pada 25 November, pengajuan itu diblokir dan ditunda, sehingga dinilai seolah-olah kebijakan tersebut berlaku surut.
Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya terjadi di Sumenep, tetapi juga di berbagai daerah lain. Padahal dana desa tahap II merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan fisik dan pelayanan publik yang telah direncanakan dalam RKPDes dan APBDes.
“Banyak program terpaksa tertunda karena dana tahap dua belum turun. Perencanaan desa jadi tidak berjalan optimal,” tandasnya
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







