LBH Mitra Santri Somasi PCNU Situbondo atas Kasus Ketidaksesuaian Umroh

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Situbondo — LHB Mitra Santri mensomasi PCNU Situbondo dan Ketua Umroh bersama PCNU Situbondo atas dugaan ketidaksesuaian layanan umroh, Senin (1/12).
Somasi diajukan buntut perjalanan umroh yang diikuti enam jamaah, yaitu Nasipah, Ernawati, Endro Suyitno, Yuni Sri Herlinda, Yuwarno, dan Tutik Sri Andayani, dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.
Sebab, jemaah harus menjalani rute transit berulang di Kuala Lumpur, Bangkok, dan Amman, meski sebelumnya dijanjikan hanya satu kali transit.
Bahkan, rombongan juga sempat tertahan hingga satu minggu di Jakarta.
Selain itu, jemaah hanya memperoleh perjalanan 3 hari, dari janji sebelumnya selama 16 hari.
Juga, muncul dugaan pelanggaran administrasi berupa pembayaran biaya umroh Rp26.500.000 per jemaah dilakukan melalui PCNU dan panitia, bukan ke PPIU resmi PT Mahabbah Firauza Travel.
Ketua LBH Mitra Santri, Abdurrahman, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ganti rugi tidak diberikan dalam 14 hari.
“Apabila tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa akan di tempuh langkah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, para jamaah sebelumnya telah menunjukkan itikad baik. Namun, tidak diindahkan hingga kini.
“Hampir setahun klien kami diberikan bualan janji ganti rugi. Tapi kini sudah capek menunggu kepastian itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo, Muhyiddin Khotib, mengaku belum mengetahui adanya somasi tersebut.
“Saya belum tahu dan belum menerima dokumennya. Kalau pun ada, biar LPBH NU yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







