Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dewan Pers: Konten Medsos Perusahaan Media Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Desain tanpa judul - 2025-11-21T105001.513
Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli saat memberikan keterangan pers (Foto: Dewan Pers).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Dewan Pers memberikan kepastian hukum terkait status konten yang tayang di media sosial milik perusahaan pers.

Dewan Pers menegaskan bahwa segala bentuk konten dari akun media sosial yang berafiliasi resmi dengan perusahaan media massa merupakan produk jurnalistik.

Jasa Penerbitan Buku

Status ini membuat sengketa informasi yang mungkin muncul dari konten tersebut sepenuhnya berada di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan peserta dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa (BEJO’S) di Semarang, Jumat (21/11/2025).

“Saya rasa jelas, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” tegas Jazuli.

Perbedaan dengan Akun Pribadi

Jazuli menyoroti fenomena perusahaan media yang kini aktif menggunakan media sosial sebagai saluran distribusi berita. Ia mengingatkan adanya garis pembeda yang tegas antara akun media massa dan akun personal.

Menurut Jazuli, jika masyarakat bersengketa dengan akun media sosial pribadi, barulah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berlaku.

“Beda dengan medsos milik pribadi. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE jika terjadi sengketa informasi,” tambahnya.

Jazuli juga mengapresiasi langkah Kemenko Polkam menggelar forum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri pers yang sedang menghadapi turbulensi akibat faktor internal maupun eksternal.

Pemerintah Dukung Ekosistem Sehat

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, memastikan pemerintah tidak berniat membatasi ruang gerak pers.

Pemerintah justru berupaya memperkuat ekosistem media agar tetap sehat, jujur, dan objektif.

“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” ujar Ariefin.

Dukungan serupa datang dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi.

Ia menyatakan pihaknya terus mendorong pertumbuhan media lokal yang kredibel karena media lokal paling memahami kondisi daerahnya serta berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store