Pemecatan Dosen Hukum UMGo, Kampus Cabut Beasiswa dan Tuntut Pengembalian Dana

Jurnalis: Redaksi Kabarbaru
Kabar Baru, Gorontalo—Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) mengambil keputusan tegas dengan memecat tidak hormat dosen prodi Ilmu Hukum, Sitti Magfirah Makmur, menyusul keterlibatannya dalam podcast viral yang dinilai merusak marwah akademik dan citra institusi. Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong, dalam konferensi pers Selasa (21/10/2025), menyatakan pemecatan tersebut disertai penghentian seluruh fasilitas akademik dan beasiswa yang selama ini diterima oleh yang bersangkutan.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap,” tegas Abdul Kadim. Ia juga menegaskan bahwa jika Sitti Magfirah melanjutkan studi S3 di Universitas Muhammadiyah Malaysia, tidak diperkenankan membawa nama UMGo.
Selain pemecatan, kampus juga mewajibkan Sitti Magfirah mengembalikan seluruh bantuan studi maksimal satu bulan setelah surat keputusan diterbitkan.
Kampus turut menyoroti keterlibatan mahasiswi bernama Hindun Pomalango dalam pembuatan podcast tersebut. Mahasiswi ini menerima teguran keras karena dianggap melanggar etika akademik. Rektor memperingatkan, jika teguran tidak diindahkan, sanksi skorsing selama enam bulan atau satu semester akan diberikan.
Rektor UMGo juga mengimbau seluruh dosen dan mahasiswa agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Wakil Rektor II ditugaskan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tidak proporsional.
Keputusan ini merupakan upaya kampus menjaga integritas dan kehormatan akademik di tengah tantangan informasi digital yang berkembang pesat. Masyarakat diharapkan memahami langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen UMGo terhadap kualitas pendidikan dan etika akademik.