Dugaan Bocornya Surat Kejati Jatim di Kasus Korupsi Dana Desa Karangjati Picu Sorotan Publik

Jurnalis: Bela Lestari
Kabar Baru, Pasuruan – Publik tengah menyoroti dugaan kebocoran surat perintah (seprin) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Surat internal tersebut diduga kuat telah diketahui pihak terlapor, yakni Kepala Desa Karangjati.
Kasus ini berawal dari pengaduan warga berinisial RYD, bersama sejumlah tokoh masyarakat desa, yang dilayangkan pada 1 November 2024. Dalam laporannya, mereka menuding adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023, termasuk dugaan proyek fiktif dan pengelolaan tidak transparan pada BUMDes “Kujati.”
Atas laporan itu, Kejati Jatim disebut telah menerbitkan surat perintah kepada Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi lebih lanjut. Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-002/A/JA/02/2019 mengenai Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas.
Namun, muncul dugaan serius bahwa dokumen resmi tersebut justru bocor ke pihak yang dilaporkan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukucoran itu, beberapa pelapor mulai mendapat tekanan dan intimidasi. Mereka kemudian mencari perlindungan hukum serta pendampingan dari LSM Jimat, yang dipimpin oleh Choiril Mukhlis.
“Kami menduga ada oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bermain dengan pihak desa. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Choiril Mukhlis saat dikonfirmasi”.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran dokumen tersebut.
Sementara itu, para aktivis antikorupsi di Pasuruan mendesak Kejati Jatim agar segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi internal, guna memastikan proses hukum berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga kejaksaan, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.