Lapas Bengkalis Geger, Oknum Pegawai Terlibat Kasus Narkoba Bersama Napi

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Bengkalis – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis, berinisial YNN (51), resmi ditahan di lembaga pemasyarakatan. Ia menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba bersama lima narapidana lain. Ironisnya, YNN sebelumnya bekerja di lapas tempat dia kini mendekam.
Kelima tersangka adalah HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24). Awalnya kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Selanjutnya berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/2025).
Wahyu menambahkan, tim JPU saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
Kasus tersebut terbongkar setelah petugas lapas mencurigai gerak-gerik DI, salah satu napi, yang tampak panik saat menuju kamar mandi. Penggeledahan mendadak menemukan paket sabu di tong sampah.
DI mengaku sabu itu milik HS salah satu napi dengan hukuman 12 tahun penjara. Kemudian HS menyebut sabu tersebut berasal dari SH, seorang napi yang divonis 17 tahun penjara.
Penyelidikan berkembang hingga mengarah pada YNN, Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di lapas itu. Ia mengaku hanya menerima “titipan seseorang” tanpa tahu isinya. Meski begitu, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi kemudian menemukan keterlibatan dua napi lain, RP dan ADR. Barang bukti yang disita berupa 149 paket kecil sabu, 15 paket sedang, 3 paket besar, satu gunting pack, dan empat ponsel Android.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.