Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Lebeng Timur Sumenep

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M (27), warga Desa Campaka, Pasongsongan, Sumenep, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Kini, polisi secara resmi telah menetapkan lima pemuda sebagai tersangka. Mereka berinisial AG, JEF, WA, NAF, dan AD, sesuai hasil gelar perkara pada Kamis (18/9).
Selanjutnya, surat panggilan resmi telah dilayangkan hari ini, Senin (22/9), untuk pemeriksaan lanjutan.
Adapun jika mereka tidak memenuhi panggilan, statusnya akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob untuk menjemput para tersangka,” ungkap sumber internal kepolisian.
Sementara itu, masyarakat Pasongsongan mendesak aparat segera menuntaskan kasus ini.
“Tidak ada alasan menunda. Para pelaku harus ditindak sesuai perbuatannya agar tidak merugikan orang lain,” tegas salah seorang warga.
Diketahui, kasus ini bermula ketika M melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Pasongsongan pada Senin (1/9). Peristiwa terjadi sepulangnya dari menyaksikan adu layangan di Desa Lebeng Timur.
Dalam perjalanan, ia tiba-tiba diserang sejumlah pemuda dari belakang dan samping hingga mengalami luka di wajah.