Markas Judi Online di Karawang Digerebek, Enam Orang Jadi Tersangka

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Karawang – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025). Dalam operasi itu, sembilan orang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua RT setempat, Mucharom (58), mengungkapkan rumah kontrakan tersebut sudah ditempati sekitar enam bulan. Namun, aktivitas para penghuni dianggap mencurigakan karena jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Kurang lebih enam bulan mereka tinggal di situ. Kalau diminta lapor, mereka tidak pernah mau. Warganya juga jarang terlihat, biasanya siang sepi, malam baru ramai,” ujar Mucharom, Jumat (22/8).
Saat penggerebekan, polisi menemukan belasan unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online. Sedikitnya 12 hingga 13 komputer disita dari ruang tamu kontrakan tersebut.
“Saya ikut menyaksikan, ada banyak komputer yang diangkut polisi, sekitar 12 sampai 13 unit,” tambahnya.
Selain menyita barang bukti, polisi menangkap sembilan orang di lokasi. Setelah pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Tiga orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Atas kejadian ini, Mucharom mengingatkan para pemilik kontrakan agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pengurus lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami minta pemilik kontrakan selalu berkoordinasi dengan RT maupun RW jika ada penyewa baru. Jangan sampai kecolongan lagi,” tandasnya.
Kasus judi online terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas setiap praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. (Vall)