Begini Rincian Gaji Hingga Tunjangan DPR yang Tembus 104 Juta Per Bulan

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Jakarta – Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tercatat mencapai lebih dari Rp104 juta per bulan. Angka tersebut terdiri atas gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan yang melekat maupun tambahan.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4,2 juta.
Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh sejumlah tunjangan melekat, antara lain tunjangan istri atau suami Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090, serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.
Di luar itu, terdapat pula tunjangan lain, seperti tunjangan kehormatan Rp5,58 juta, tunjangan komunikasi Rp15,55 juta, tunjangan peningkatan fungsi Rp3,75 juta, bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta, serta tunjangan asisten anggota Rp2,25 juta. Anggota DPR juga menerima tunjangan rumah dengan nominal Rp50 juta.
Dengan seluruh komponen tersebut, total pendapatan anggota DPR setiap bulan mencapai Rp104.051.903. Keterangan ini hanya berlaku untuk anggota DPR, tidak termasuk ketua dan wakil ketua, yang memiliki besaran tunjangan berbeda.