CEO Investree Adrian Gunadi Masuk Daftar DPO Sejak Februari 2025

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, masuk daftar Red Notice Interpol sejak Februari 2025. Adrian kini menjabat CEO JTA Investree Doha.
Kasus Adrian menambah daftar buronan Indonesia yang masih aktif di luar negeri meski sudah masuk Red Notice. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas kerja sama hukum internasional.
Adrian diketahui terlibat kasus fraud Investree di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait, di dalam dan luar negeri.
Koordinasi ini bertujuan memastikan proses hukum terhadap Adrian berjalan optimal.
“Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan supaya yang bersangkutan bisa,” ujar Agusman di Jakarta Selatan, Selasa (17/08/2025).
“Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya Red Notice itu,” tambahnya.
Sebelumnya, status Adrian menjadi sorotan setelah namanya tidak muncul di laman publik Interpol. Hal ini menimbulkan spekulasi soal alasan belum ditangkapnya Adrian.
Keberadaannya di luar negeri juga ramai diperbincangkan, terutama karena masih menjabat CEO JTA Investree Doha.
Menanggapi hal itu, Agusman menjelaskan setiap negara memiliki aturan sendiri terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat perusahaan.
“Kan setiap negara punya ini ya, punya aturan dan seterusnya. Dan kita tentu upaya terus penegakan hukum, berlangsung, kita koordinasikan dengan baik di dalam dan luar negeri,” katanya.
Adrian dikenal sebagai tokoh di industri keuangan syariah Indonesia. Ia pernah memimpin beberapa lembaga keuangan terkemuka sebelum memimpin perusahaan teknologi finansial. Namun, namanya terseret kasus dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditangani aparat di Indonesia.
Meski OJK tidak merinci kasus yang menjerat Adrian, aparat penegak hukum sudah menerbitkan status buron beberapa waktu lalu. Status Red Notice Interpol ini seharusnya menjadi dasar bagi negara anggota Interpol membantu pencarian, penangkapan, dan ekstradisi.