Pemerintah Kota Gorontalo Bebaskan Denda PBB untuk Ringankan Beban Warga

Jurnalis: Redaksi Gorontalo
Kabar Baru, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan (P2) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. “Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2. Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak akan dikenakan lagi denda, dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” lanjut Nuryanto.
Untuk mengakses kebijakan ini, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang disertai dengan fotokopi KTP dan SPPT yang akan dimohonkan pembebasan denda. “Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda, dan tidak ada pembatasan meskipun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” tambahnya.
Nuryanto berharap agar seluruh masyarakat yang memiliki objek PBB-P2 di Kota Gorontalo dapat memanfaatkan program ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 secara online melalui QRIS atau transfer langsung ke rekening kas daerah untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan ini.
“Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terbebani dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Kota Gorontalo,” pungkasnya.