Penuhi Panggilan Saksi Pelapor, Charles Yakin Polresta Pekanbaru Akan Segera Proses Mahasiswa Terlapor

Jurnalis: Moh Nasir
Kabarbaru, Pekanbaru –Buntut permasalahan dari kasus dugaan hoax atau berita bohong yang terjadi di SMK N 1 Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), hingga menyeret 4 (empat) orang mahasiswa yang menjadi terlapor, saat ini tengah berproses di SatReskrim Polresta Pekanbaru. Permintaan maaf dari dan take down berita samasekali tak di gubris pihak terlapor , sehingga membuat pelapor dalam kasus ini, Charles Manullang, S.Th, SH, MH mantap untuk membuat laporan pidana terkait penyertaan pasal UU ITE dengan berbagai unsur bukti pendukung di dalam nya.
Persoalan ini pun tak pelak membuat Charles yang juga sekretaris komite SMK N 1 Kunto Darussalam optimis akan laporan pidana atas kasus dugaan berita hoax ini dapat segera berproses di ranah hukum. Hal ini dibuktikan dengan panggilan dirinya sebagai saksi pelapor untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kepada Kabarbaru.co, rabu (30/7), usai memberikan keterangan saksi, dirinya mengatakan bahwa dirinya bersama komite sekolah serius dalam menindaklanjuti proses kasus ini. “Saya tegaskan bahwa komite serius dalam proses kasus ini, hal ini dibuktikan dengan kehadiran saya merespon panggilan penyidik sebagai saksi pelapor,” ungkap dirinya.

Sekretaris komite SMK N 1 Kunto Darussalam ini pun optimis, dengan segala dokumen pendukung yang dibawa, cukup sebagai bukti awal untuk penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melanjutkan proses kasus dugaan berita hoax ini. “Saya datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru dengan satu keyakinan dan tujuan, bahwa komite berada di jalur yang benar sebagai pembuktian bahwa kami berada di jalur yang benar,” tegas nya lagi.
Terkait dokumen pendukung yang di bawa, secara eksplisit Charles enggan membeberkan ke ruang publik dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada penyidik. “Terkait bukti pendukung, ini menjadi ranah penyidik untuk meningkatkan status laporan, kami yakin terhadap penyidik akan bekerja maksimal sesuai kode etik,” jelas dirinya.
Ditanya mengenai proses klarifikasi yang baru saja usai, Charles yang juga magister hukum ini menjelaskan bahwa proses berlangsung lancar dan komunikasi dengan penyidik berjalan baik. “Proses nya lancar, komunikasi saya dengan penyidik Ghofar Ghusfriza juga berjalan baik, dengan penyertaan beberapa dokumen pendukung,” terang nya.
Ke depan, Charles berharap segera ada peningkatan status laporan dari dirinya bersama komite SMK N 1 Kunto Darussalam, agar ada efek jera dan konsekuensi hukum dari keempat terlapor atas dugaan berita hoax yang disampaikan dengan penggiringan opini sepihak tanpa konfirmasi. “Dari proses hukum yang tengah berjalan, membuktikan bahwa kami serius untuk mengejar para terlapor dalam kasus ini agar mendapat konsekuensi hukum dan jerat pidana atas perbuatan nya.” Pungkas nya.(Rahmad)