Masih Diburu Interpol dan OJK, Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Jakarta – Meski telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar red notice Interpol, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, dilaporkan masih bebas beraktivitas di luar negeri. Bahkan, namanya kini tercatat sebagai CEO sebuah perusahaan berbasis di Qatar.
Adrian diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang bermarkas di Singapura. Informasi tersebut tertulis jelas dalam situs resmi perusahaan.
“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian keterangan profil di situs resmi JTA Holding, dikutip Sabtu (26/7/2025).
JTA International merupakan perusahaan yang menawarkan layanan di bidang keuangan dan investasi sejak 2010. Perusahaan ini mengklaim memiliki kehadiran global melalui kantor-kantor di berbagai negara dan jaringan mitra strategis.
Dalam pernyataannya, JTA menyebut bahwa mereka memiliki anak usaha yang bergerak di sektor energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur. Struktur perusahaannya diklaim dikendalikan oleh entitas dengan kepemilikan mayoritas yang berbasis di Qatar dan Inggris.
Sementara itu, di Indonesia, Adrian Gunadi masih diburu aparat penegak hukum terkait kasus dugaan fraud yang melibatkan Investree. Kasus ini mencuat pada 2023 setelah muncul laporan gagal bayar dari platform peer-to-peer lending tersebut. Meski sempat membantah, keluhan dari lender mengenai dana yang tidak kunjung kembali terus bermunculan.
Pada awal 2024, di tengah memburuknya kondisi keuangan Investree, Adrian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Data saat itu menunjukkan lonjakan signifikan dalam rasio kredit macet perusahaan.
Puncaknya, pada Desember 2024, Adrian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajukan red notice kepada Interpol pada Februari 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Adrian masih terus berjalan.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan memulihkan kerugian yang dialami para lender,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).