Dua Komoditas Pangan Sumenep Didaftarkan ke Kementan RI

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kembali memproses pendaftaran dua varietas unggul lokal ke Kementerian Pertanian RI.
Kedua komoditas pangan tersebut adalah Kacang Komak dan Kacang Hijau, sebuah variestas unggul yang tumbuh di Kabupaten Sumenep.
Komak merupakan kacang lokal terdiri dari beragam jenis, seperti varietas putih, cokelat, dan hitam.
Sementara itu, tanaman kacang hijau lokal meliputi jenis varietas dengan warna mengkilap, kusam dan kuning.
“Untuk Kacang Komak sudah proses pendaftaran di Kementan RI. Sedangkan untuk Kacang Hijau saat ini masih tahap proses karakterisasi bekerja sama dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional),” ungkap Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) DKPP Sumenep, Dewo Ringgih, Kamis (17/7).
Selain itu, beberapa komoditas lain seperti Cabe Jamu, Timun Rubaru, Jambu Mente Dasuk, dan Cengkeh Masalembu juga direncanakan akan diajukan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Kementan RI.
“Komoditas itu berpotensi kita daftarkan nanti,” tambahnya.
Pendaftaran komoditas lokal ini, lanjut Dewo, bertujuan untuk melindungi kekayaan hayati daerah.
“Guna melindungi kekayaan sumber hayati. Jadi, jika sudah resmi dietapkan, komoditas itu akan menjadi milik Sumenep, sehingga tidak bisa diklaim oleh kota lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima komoditas lokal Sumenep telah berhasil memperoleh sertifikasi dari Kementerian Pertanian, di antaranya:
1. Tembakau Prancak – Varietas tembakau khas dengan cita rasa unik. Telah memperoleh sertifikat sejak 2025.
2. Srikaya Langsar – Memperoleh sertifikat sejak 2005.
3. Jagung Lokal (Guluk-Guluk, Manding, dan Talango) – Diakui sebagai varietas unggul pada 2009.
4. Bawang Merah Rubaru – Memperoleh sertifikasi pada 2011.
5. Pisang Raja Batuputih – Ditetapkan sebagai varietas lokal unggul pada 2014.
6. Cabe Jamu atau Cabe Jawa resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 2024.