Dua Rumah di Surabaya Disita Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Surabaya- KPK menyita dua rumah di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur
“Pada hari senin dan selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/25).
Rumah yang disita tersebut terletak di Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur. Namun, komisi antirasuah belum memerinci lebih jauh termasuk Harga dari dua rumah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 16 ketua kelompok masyarakat dan 4 pihak pengurus masjid dan musala terkait kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengajuan dana hibah yang dialirkan ke Pokmas.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif yang digunakan untuk mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan dana, para tersangka mendapatkan commitment fee.
Kasus ini turut menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. KPK sendiri menyatakan pemanggilan terhadap Khofifah, sebagai saksi dalam kasus ini masih dikoordinasikan secara internal.
Pemanggilan ini merupakan kedua setelah sebelumnya Gubernur Jatim itu mangkir dari panggilan KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat.
Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.