Tak Pandang Bulu, 417 Bangunan Liar Dibongkar di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di bantaran saluran irigasi wilayah RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Rabu (11/6).
Sebanyak 417 bangunan ditertibkan. Bangunan tersebut terdiri dari rumah warga, tempat usaha, pos lembaga swadaya masyarakat (LSM), rumah juru pengairan PJT II, kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta kantor milik Perum Jasa Tirta II.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran sungai dan irigasi.
“Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu. Bangunan liar yang berdiri di pinggir sungai akan ditertibkan,” ujar Om Zein di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Perum Jasa Tirta II.
Ia menegaskan, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi.
“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” kata dia.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Respons masyarakat dinilai cukup kooperatif.
“Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri. Semua dilakukan dengan gotong royong dan kesadaran menjaga lingkungan,” ucapnya.
Penertiban ini dimulai dari wilayah Tegaljunti dan akan dilanjutkan di sepanjang aliran sungai lainnya di Purwakarta. Pemerintah menargetkan kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar agar fungsi saluran air kembali optimal. (*)