Warga Sumenep Segel Kantor Desa Tagih Sertifikat Tanah

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disegel masyarakat setempat sejak Rabu (8/5).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya program sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2022.
“Warga sudah membayar biaya sertifikasi, namun hingga kini tidak ada kepastian. Ini bukan sekadar persoalan uang, ini soal kepercayaan,” tegas Suayyub, koordinator aksi, dalam keterangannya, Senin (12/5).
Ia menyatakan, sejak era kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Mohammad Saleh hingga Penjabat (Pj.) Kades saat ini, Marjuni, warga hanya diberi janji tanpa realisasi.
“Pada 2024, kami sudah berunjuk rasa dan ada perjanjian bermaterai yang ditandatangani bendahara desa yang menjanjikan penyelesaian pada 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami menuntut pertanggungjawaban,” paparnya.
Ironisnya, laporan warga terkait dugaan pungli oleh mantan Kades setempat ke Polres Sumenep tidak menemukan titik terang sejak tahun 2023.
“Kami tidak akan membuka segel kantor desa sebelum sertifikat tanah selesai. Jika memang tidak bisa diproses, uang masyarakat yang mencapai ratusan juta rupiah harus dikembalikan,” tegas Suayyub.
Sementara itu, Camat Sapeken, Aminullah, menjelaskan, pihaknya bersama Pj. Kades telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Namun, proses tersebut terhambat karena kasus hukum dugaan pungli eks kades belum tuntas.
“Menurut BPN, PTSL tidak akan dilaksanakan pada 2025, tetapi dijanjikan paling lambat 2027,” imbuhnya.
Aminullah mengimbau warga segera membuka segel kantor desa mengingat fungsinya sebagai fasilitas pelayanan publik.
“Balai desa adalah fasilitas bersama yang harus tetap berfungsi untuk kepentingan publik,” pungkasnya.