Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pemkab Purwakarta Tegas! Larang Makan di Tempat & Tutup Hiburan Saat Ramadhan

Satpol-PP Kabupaten Purwakarta turun ke lapangan untuk sosialisasikan surat edaran Bupati kepada salah satu pemilik restoran selama Ramadan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Dalam rangka menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.8.2.2/56-Kesra/2025.

Surat edaran ini mengatur berbagai ketentuan bagi masyarakat, pelaku usaha kuliner, serta pengelola tempat hiburan guna menciptakan suasana yang kondusif sepanjang bulan Ramadhan.

Jasa Pembuatan Buku

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran, warung, kedai, kafe, serta pengelola tempat hiburan.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa

Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan yang berlaku selama bulan puasa.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyampaikan imbauan ini agar semua pihak, baik yang berpuasa maupun tidak, dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama,” ujar Teguh Juarsa, Senin (3/3).

Ia juga mengimbau masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar dapat menjaga sikap dan perbuatan sehingga tidak mengganggu kelancaran ibadah umat Muslim.

“Sikap saling menghormati adalah kunci utama dalam menciptakan suasana yang harmonis selama bulan Ramadhan,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pemilik dan pengelola usaha kuliner.

“Pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, serta kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat sejak pagi hingga waktu berbuka puasa. Namun, pengecualian diberikan bagi masyarakat non-Muslim, orang sakit, serta wanita yang sedang berhalangan, dengan syarat mereka disediakan tempat tertutup yang tidak mencolok,” jelas Teguh.

Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan usaha sejenis diimbau untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan guna menjaga ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Dilarang mengadakan pertunjukan live musik atau hiburan lain yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah tarawih. Selain itu, tidak diperbolehkan menyediakan atau memperjualbelikan minuman beralkohol,” tegasnya.

Pemkab Purwakarta juga menegaskan larangan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan karena dapat mengganggu ketertiban serta kekhusyukan ibadah puasa.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aksi sweeping terhadap hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai ibadah puasa.

“Jika masyarakat menemukan adanya gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan, kami mengimbau agar segera melapor kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Satpol PP. Jangan bertindak sendiri karena hal itu tidak memiliki dasar hukum,” tegas Teguh.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap suasana Ramadhan dapat berlangsung dengan penuh ketenangan, keharmonisan, dan rasa saling menghormati di antara seluruh lapisan masyarakat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store