Warga Desa Sembulung Pertanyakan Legalitas Pembangunan Paving Milik Pemdes Dilahan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BANYUWANGI – Warga Desa Sembulung pertanyakan legalitas bangunan pavingisasi milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sembulung diatas lahan DK lori, milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Selain mempertanyakan, sebagian warga juga menyayangkan kegiatan pembangunan pavingisasi yang dilakukan oleh Pemdes Sembulung dilahan milik perhutani.
Pertanyaan warga tersebut bukan tanpa alasan. Menurut warga masih banyak jalan milik desa yang belum di bangun kenapa justru Pemdes membangun jalan milik Perhutani.
Mereka menduga pembangunan paving yang dikerjakan beberapa minggu yang lalu tersebut tidak mengantongi ijin dari pihak perhutani
Seperti diceritakan, Pemdes Sembulung, melakukan pembangunan pavingisasi dijalan DK lori, milik perhutani KRPH Karetan, BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan. Tepatnya di Gang P. Mahmud, Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Jalan tersebut dibangun menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024, dengan total anggaran Rp. 34.357.000 (Tiga puluh empat tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
“Ini jalan milik perhutani KPH Banyuwangi Selatan, namun yang bangun paving pihak Pemdes Sembulung,’ kata PH, warga setempat kepada wartawan. Senin, (12/8/2024).
Pembangunan paving di gang P. Mahmud, Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, tersebut sontak menjadi perhatian warga. Pasalnya jalan tersebut milik Perhutani, namun di bangun menggunakan anggaran negara. Warga menduga jika pembangunan tersebut tidak mengantongi ijin dari perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Masih banyak jalan milik desa, namun kenapa Pemdes justru membangun jalan diatas lahan milik perhutani. Lha ini ada apa ?,” Imbuh PH.
Susianto, petugas perhutani bagian omset, kepada wartawan mengaku jika pembangunan paving yang dilakukan oleh Pemdes Sembulung, itu belum mendapat ijin dari pihak perhutani.
“Kalau untuk pembangunan paving perhutani belum pernah memberikan ijin kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sembulung,”katanya melalui sambungan telefon selulernya. Senin, (12/8/2024).
Namun sayang hingga berita ini ditulis Suprayitno, Kepala Desa (Kades) Sembulung, Kecamatan Cluring, belum berhasil dikonfirmasi. Pertanyaan wartawan melalui sambungan whatsapnya tidak ia respon. (*)