Mahasiswa Universitas YARSI Jakarta Belajar Teori Hukum Kepada Jaksa

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Jaksa Faiq Nur Fiqri Sofa.,S.H.,M.H, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Banten Universitas YARSI diundang sebagai Dosen Pakar pada Program Praktisi Mengajar.
Praktisi Mengajar adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap dan matang untuk masuk ke dunia kerja.
“Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi dunia kerja dengan universitas,” ujarnya.
Dekan FH YARSI, Dr. H. Mohammad Ryan Bakry.,S.H.,MH. Mengatakan bahwa Kejaksaan adalah mitra penting Universitas YARSI untuk memberikan sumbangsih keilmuan praktis dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa.
Dr. Ryan selanjutnya menyampaikan bahwasanya Praktisi Mengajar yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas YARSI adalah bagian dari realisasi Program Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbud 2023 Batch II dengan mengusung Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi.
Menurut Jaksa Faiq, program ini sangat bagus untuk menutup kesenjangan kompetensi lulusan baru dengan kebutuhan dunia kerja, apalagi fakultas hukum.
“Mereka sangat perlu untuk mengetahui bagaimana dunia hukum praktis bekerja agar gap antara law in the book and law in action dapat mereka pahami sejak bangku kuliah,” sambungnya.
Jaksa yang juga sebagai mahasiswa doktoral Universitas Brawijaya ini mengatakan dia menyambut sangat baik upaya kerjasama universitas YARSI dengan institusi Kejaksaan dibidang pendidikan.
Menurutnya ini sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk memberikan pelayanan publik dalam peningkatan SDM di bidang keilmuan.