Kejagung RI Pantau Perkembangan Korupsi DBHCHT 2021 oleh Diskominfo Pamekasan

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Jakarta – Aksi yang dilakukan Pamekasan Progress terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan 2021 direspon Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung menunggu perkembangan kasus yang baru menetapkan satu tersangka itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan akan melihat perkembangan kasus tersebut. Menurut ketut, Kekagung akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut.
“Kita lihat dulu perkembangannya. Kita pelajari dulu. Kita tidak bisa melakukan suatu tindakan yang responsif, cepat, tetap kami harus pelajari dulu, klarifikasi dulu ke lapangan seperti apa,” kata Ketut Sumedana kepada Kabarbaru.co di Jakarta, Kamis (23/6/22).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menambahkan, banyak yang menduga korupsi mendadak setelah diperiksa, pelapor merasa ketakutan dijadikan tersangka. Untuk itu, Ketut mengaku akan melihat perkembangan dan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Mereka yang dibawah ini, Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) selama on the track tidak jadi masalah. Kita tetap dukung. Korupsi itu bermacam-macam. Tapi, kita lihat dulu perkembangan (DBHCHT Pamekasan, Red). Kita pelajari dulu,” paparnya.
Disinggung mengenai desakan pengambil alihan kasus DBHCHT Diskominfo Pamekasan, Ketut mengaku Puspenkum bertindak berdasarkan kepastian hukum. “Saya tidak bicara nanti. Puspeskan tidak boleh bicara nanti. Kalau sudah pasti. Kita publikasikan. Kita lakukan tindakan,” pungkasnya.
Seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembaku (DBHCHT) 2021. Yakni, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rafwanadi alias Adi.