Nama Ayah Wali Kota Kediri Disebut dalam Polemik Lahan Tol, Publik Desak Transparansi

Jurnalis: Felicia Chen
KABARBARU, KEDIRI — Persoalan pembebasan lahan dalam pembangunan Tol Kediri–Tulungagung kembali menjadi sorotan. Di tengah proses penyediaan lahan untuk proyek strategis menuju Bandara Dhoho Kediri, muncul informasi yang menyebut Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, diduga ikut mencampuri penyelesaian persoalan lahan.
Dugaan tersebut kini memunculkan tuntutan transparansi. Publik meminta Pemerintah Kota Kediri dan Edy Herwiyanto memberikan penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan Edy dalam proses yang berkaitan dengan lahan proyek tol tersebut.
Sorotan itu mencuat ketika persoalan lahan, terutama bidang yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), masih menjadi salah satu kendala dalam pembangunan Tol Kediri–Tulungagung.
Pemerintah Kota Kediri sebelumnya menyampaikan terdapat 21 bidang lahan sawah yang masuk kawasan LP2B.
Lahan tersebut mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, sehingga proses penyediaan lahan pengganti tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pemkot Kediri menjelaskan, aset pemerintah daerah yang terdampak pembangunan tol tidak dapat diganti dalam bentuk uang tunai. Penggantian harus dilakukan melalui penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan regulasi tersebut membuat penyelesaian lahan membutuhkan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah proses tersebut, nama Edy Herwiyanto disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga ikut mencampuri penyelesaian persoalan lahan Tol Kediri–Tulungagung.
Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Namun, karena Edy merupakan ayah Wali Kota Kediri, isu tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai konflik kepentingan.
Ishak, Senin (10/8/2026), meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan, terutama apabila memang terdapat pihak di luar struktur kewenangan resmi yang ikut berkomunikasi atau terlibat dalam proses penyelesaian lahan.
“Kalau memang ada pihak yang ikut campur dalam proses pengadaan atau penyediaan lahan, harus jelas kapasitas dan kewenangannya. Jangan sampai proyek strategis untuk kepentingan masyarakat justru terhambat karena kepentingan tertentu,” ujar Ishak, Senin (10/8/2026).
Ishak juga menyinggung informasi mengenai kemungkinan adanya upaya penyelesaian persoalan lahan melalui mekanisme di luar prosedur resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa tudingan mengenai permintaan uang maupun transaksi di luar mekanisme resmi harus dibuktikan. Dokumen, rekaman, ataupun keterangan pihak yang terlibat diperlukan agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai rumor atau tuduhan tanpa dasar.
“Kalau ada dugaan permintaan atau transaksi di luar mekanisme resmi, itu harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar rumor, sementara proyek yang menyangkut kepentingan publik justru menjadi korban,” tegas Ishak.
Dengan demikian, dugaan mengenai adanya transaksi atau permintaan tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Munculnya nama Edy Herwiyanto juga membawa perhatian kepada posisi Vinanda Prameswati sebagai Wali Kota Kediri.
Sebagai kepala daerah, Vinanda memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah serta proses penyediaan lahan berjalan sesuai regulasi.
Hubungan keluarga antara Vinanda dan Edy tidak secara otomatis membuktikan adanya intervensi dalam proyek tersebut. Namun, transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak muncul konflik kepentingan maupun persepsi bahwa proses pembangunan proyek strategis dipengaruhi pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.
Karena itu, publik meminta kejelasan mengenai apakah Edy Herwiyanto memiliki peran resmi dalam proses penyelesaian lahan atau hanya sebatas informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga kini, perhatian publik tertuju pada penjelasan Edy Herwiyanto dan Pemerintah Kota Kediri mengenai dugaan keterlibatan tersebut.
Jika tidak terdapat intervensi, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindakan di luar kewenangan, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Polemik ini pada akhirnya kembali bermuara pada persoalan transparansi. Proses penyediaan lahan Tol Kediri–Tulungagung, khususnya yang berkaitan dengan 21 bidang LP2B, perlu berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme resmi.
Proyek strategis yang ditujukan untuk mendukung konektivitas menuju Bandara Dhoho Kediri tidak semestinya dibayangi dugaan intervensi atau kepentingan informal. Kejelasan mengenai siapa yang berwenang, siapa yang terlibat, dan bagaimana proses lahan diselesaikan menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
